August 8, 2024

Arief Budiman: Evi Tak Memberi Keterangan di Sidang DKPP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman bersaksi dalam sidang perkara Evi Novida Ginting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (7/7). Arief menerangkan bahwa sidang hanya digelar sebanyak dua kali, yakni sidang pertama selama 11 menit, dan sidang kedua. Pada sidang pertama yang dipimpin oleh Hardjono, pengadu perkara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hendri Makaluasc, mencabut aduannya. Sidang kedua, majelis DKPP menguraikan materi sidang.

“Pada sidang pertama, intinya, principal mencabut pengaduan. Jadi, tidak sempat menyampaikan pokok-pokok aduannya. Majelis melalui ketua majelis menyatakan kalau dengan begini, perkara dinyatakan selesai. Sidang kedua, sebetulnya saya juga bertanya-tanya, ini kok dibuka lagi. Saya mencoba konfirmasi kepada majelisnya, kenapa ada sidang lagi. Saya pikir, sidang itu akan membacakan ketetapannya, tapi ternyata kok yang sudah dicabut, masih mengurai materi persidangannya,” kata Arief.

Baik pada sidang pertama maupun kedua, Evi tak menghadiri sidang. Pada sidang pertama, Evi ditugaskan untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek), sementara sidang kedua, Evi menjalani operasi. Evi tak sempat melakukan pembelaan diri karena tak ada sidang lagi usai sidang kedua. Setelah sidang kedua, DKPP menjatuhkan putusan.

“Evi tidak memberikan keterangan sama sekali di sidang DKPP. Karena biasanya kami membuat jawaban tertulis. Jadi karena perkaranya sama, maka semua teradu membuat jawaban tertulis.” ujar Arief.

Pihak pengadu tak menghadiri sidang kedua, baik principal maupun kuasa hukumnya. Pada sidang pertama dimana pengadu mencabut aduannya, majelis DKPP, Hardjono, aku Arief, telah menyatakan perkara selesai.

“Majelis melalui ketua Majelis menyatakan kalau begini, perkara dinyatakan selesai. 

Seingat saya tidak dinyatakan apakah pencabutannya karena ada tekanan. Pak Hardjono yang menjadi ketua majelis,” tukas Arief.