August 8, 2024

Arief Budiman: Konsultasi Wajib tapi Pengambilan Keputusan Harus Mandiri

Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwarnai dengan cecaran soal kemandirian KPU. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang pembuatan peraturan KPU yang mesti dilalui dengan rapat konsultasi yang keputusannya mengikat tak akan mengganggu kemandirian KPU. Sebaliknya, rapat itu justru menyelamatkan KPU dari pembuatan peraturan KPU yang tak sesuai dengan undang-undang.

Arief Budiman, anggota KPU yang kembali mencalonkan diri, menegaskan bahwa kemandirian berkaitan dengan bagaimana cara KPU mengambil keputusan atau membuat kebijakan. Dalam proses pembuatan kebijakan atau pengambilan keputusan, KPU tentu terbuka pada semua pihak.

“Tapi ketika memutuskan, keputusan atau kebijakan itu dilaksanakan independen,” kata Arief saat menjala uji kepatutan dan kelayakan di DPR (3/4)

Namun, Arief mengakui, konsultasi dengan DPR yang keputusannya mengikat membuat KPU rikuh dalam mengambil keputusan terkait peraturan KPU. Ia khawatir ada kesan keberpihakan jika mengambil keputusan berdasarkan hasil konsultasi tersebut. Sebab, rapat konsultasi di DPR dipenuhi pertarungan fraksi dalam menjaga kepentingannya masing-masing.

“Nanti kalau itu dijalankan diduga berpihak kepada fraksi yang mengusulkan itu. KPU merasa lebih nyaman bisa menyimpulkan itu mandiri,” kata Arief dalam uji kelayakan dan kepatutan. []