August 8, 2024

Aturan Cuti Kampanye Presiden Belum Rinci

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum dinilai belum rinci mengatur kewajiban cuti kampanye bagi presiden dan wakil presiden petahana. Pengaturan rinci ini penting dilakukan agar prinsip keadilan bagi semua kontestan pemilu bisa terjaga. Selain itu, pengaturan tersebut juga sekaligus untuk menghindari potensi penggunaan fasilitas atau sumber daya negara untuk kepentingan kampanye.

KPU, Senin (19/3), di Jakarta, menggelar uji publik atas empat draf Peraturan KPU (KPU) terkait pencalonan anggota DPD, kampanye pemilu, dana kampanye pemilu, serta logistik pemilu. Uji publik dihadiri para pemangku kepentingan Pemilu 2019, seperti perwakilan partai politik, masyarakat sipil, serta instansi pemerintah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawas Pemilu, serta Kementerian Dalam Negeri

Dalam paparan draf PKPU tentang Kampanye, pertanyaan terkait dengan kewajiban cuti kampanye bagi presiden dan wakil presiden sempat muncul karena norma dalam PKPU dinilai belum jelas. Menjawab pertanyaan itu, anggota KPU Hasyim Asy’ari menegaskan Presiden atau Wapres tetap punya hak kampanye, tetapi harus cuti di luar tanggungan negara.

Pasal 62 draf PKPU tentang Kampanye menyebutkan, presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon presiden atau calon wapres dalam melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden. Berbeda dengan pengaturan cuti kampanye bagi menteri ataupun kepala daerah dan wakilnya yang memerinci hingga mereka hanya perlu cuti saat hari kerja dan hanya boleh cuti sehari dalam sepekan, tidak ada pengaturan lanjutan untuk cuti presiden dan wapres.

”Peraturan KPU perlu menegaskan bagaimana tata cara teknis pengajuan cuti oleh petahana dan bagaimana itu harus dilaksanakan,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.

Adapun, dalam PKPU No 16/2014 tentang Kampanye Pilpres disebutkan, pelaksanaan cuti presiden dan wapres berdasar kesepakatan antara presiden dan wapres sesuai jadwal kampanye yang ditetapkan KPU. Disebutkan juga, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan jadwal cuti presiden dan wapres ke KPU paling lambat tujuh hari sebelum dimulainya masa kampanye.Menurut Titi, pengaturan teknis ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan, fasilitas jabatan, anggaran, serta mobilisasi aparatur terkait dengan kampanye. Dia juga menilai, PKPU kali ini kurang rinci dibandingkan dengan pengaturan dalam PKPU serupa tahun 2014.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu masih akan mempelajari draf PKPU tentang Kampanye. Namun, pada umumnya, dia menyampaikan Bawaslu berharap KPU bisa mengatur lebih ketat kampanye petahana Presiden dan Wapres.  ”Untuk pilkada saja ketat kampanye petahana. Kami berharap PKPU bisa mengatur lebih rigid dan lebih ketat dari pengaturan di pilkada,” kata Fritz.

Menanggapi hal itu, Pramono Ubaid Tanthowi, anggota KPU menuturkan, KPU akan kembali melihat pengaturan tersebut karena hal ini menyangkut kedudukan Presiden dan Wapres, sehingga harus dipertimbangkan mendalam. Dia mengaku KPU akan mengundang pakar hukum tata negara  untuk menyeimbangkan antara keberlangsungan pengelolaan pemerintahan, tetapi prinsip keadilan dalam kampanye bagi semua kandidat tetap terjaga.

Samakan persepsi

Dalam draf PKPU terkait pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, KPU menggunakan Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP), sehingga berbeda dari Pemilu 2014. Disebutkan bahwa sebelum menyerahkan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan serta fotokopi KTP elektronik, calon peserta pemilu anggota DPD wajib memasukan daftar dukungan ke SIPPP.

Mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay menyambut baik penggunaan SIPP, tetapi ia juga mengingatkan pentingnya KPU dan Bawaslu punya pandangan yang sama. Hal ini penting untuk mengantisipasi berulangnya beda pandangan antara KPU dan Bawaslu terkait pengunaan Sistem Informasi Parpol (Sipol) dalam pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019.

(Antony Lee)

Dikliping dari https://kompas.id/baca/polhuk/2018/03/20/aturan-cuti-kampanye-presiden-belum-rinci/