August 9, 2024

Aturan Saksi Partai di Rancangan PKPU Rekapitulasi Pemilu 2019

Sebagaimana tertuang di dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum, rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dilakukan secara paralel dalam empat kelompok rekapitulasi. Oleh sebab itu, KPU mengatur bahwa partai politik dapat menyediakan empat orang saksi untuk mengawal rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Makanya, kami minta saksi 4 orang agar bisa gantian dan di setiap panel bisa hadir, tidak ketinggalan,” tukas anggota KPU RI, Ilham Saputra pada rapat konsultasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Pusat (30/8).

Ilham menjelaskan bahwa keberadaan saksi dari partai politik bukanlah kewajiban. Jika tak ada saksi partai yang hadir pada saat rekapitulasi, PPK tetap dapat melakukan proses. Pengawalan terhadap proses rekapitulasi agar tak ada kecurangan yang terjadi  dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Saksi ini semacam sunnah muakkad dari masing-masing partai. Kalau mewajibkan saksi sebagai administrasi, ini berat bagi peserta pemilu. Tidak semua partai bisa menyediakan saksi. Jadi, kalau tidak ada satu pun saksi dari partai, proses rekapitulasi tetap bisa dijalankan,” terang Ilham.

Lama waktu proses rekapitulasi dari PPK hingga tingkat nasional adalah 35 hari. Rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung pada 19 April hingga 2 Mei 2019, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota 21 April hingga 6 Mei, rekapitulasi di tingkat provinsi 23 April hingga 9 Mei, dan rekapitulasi di tingkat nasional 25 April hingga 22 Mei. KPU kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan rekapitulasi dapat langsung mengirimkan hasil kepada KPU provinsi untuk segera dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.

“Karena dibatasi waktu 35 hari, maka proses rekap itu, kalau kecamatan yang sudah selesai, hasilnya langsung dibawa ke kabupaten. Jadi, gak harus nunggu selesai semua serentak di kabupaten. Hal yang sama juga dilakukan di setiap levelnya. Kalau membuat batasan setingkat, waktunya tidak cukup 35 hari,” ujar anggota KPU RI lainnya, Pramono Ubaid.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sutriyono meminta agar KPU mengkondisikan lokasi dilaksanakannya rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pasalnya, tak semua kecamatan di daerah memiliki ruangan besar untuk menampung saksi-saksi dari partai politik dan saksi calon anggota legislatif (caleg) yang diutus untuk mengamankan suara caleg.

“Semua caleg kan bisa saja mengirim satu saksi. Misal satu partai sepuluh calegnya, nah penyelenggara kan harus menyiapkan meja dan kursi. Ini harus disiapkan karena tidak semua kecamatan punya ruang yang besar. Semua saksi caleg pasti akan berebut datang ke kecamatan untuk rekap di PPK.,” tandas Sutriyono.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan menarik panitia pengawas kelurahan/desa untuk mengawasi rekapitulasi di tingkat PPK. Jumlah Panwascam hanya tiga orang, sementara rekapitulasi akan dilakukan dalam empat kelompok panel.