January 31, 2025

Audit Kepatuhan dalam Laporan Dana Kampanye

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk kantor akuntan publik (KAP) untuk melakukan audit kepatuhan terhadap laporan dana kampanye peserta pemilu. Audit kepatuhan yakni, pemeriksaan terhadap waktu pelaporan, sumber dana kampanye, dan batasan dana kampanye.

“Audit oleh KAP adalah audit kepatuhan sebagaimana ditentukan di UU. Pertama, patuh terhadap waktu. Kedua, patuh terhadap dana itu bersumber dari mana. Ketiga, patuh terhadap batasan sumbangan. Tidak sampai terlihat bahwa kegiatan kampanye diperkirakan butuh uang banyak, tapi yang dilaporkan sedikit. Jadi, apa saja yang dilaporkan, itu yang diaudit,” jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman, pada rapat konsultasi di Komisi II, gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan (3/9).

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa KPU telah membuat standar penunjukan KAP. Beberapa syarat disebutkan Arief, seperti tidak terafiliasi kepada peserta pemilu, telah berpengalaman, dan tercatat dalam ikatan profesi yang resmi.

Sebelumnya, kata anggota KPU RI, Hasyim Asyarie, KPU telah menjalin kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam penyusunan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Format laporan dana kampanye merupakan hasil sinergi KPU dengan IAI dan IAPI.

“Sejak awal, KPU menjalin kerjasama dengan beberapa konvensi profesi. IAI, IAPI, dan yang lainnya untuk menyusun beberapa substansi di PKPU, termasuk bagaimana format laporan dana kampanye yang sudah dijadikan lampiran PKPU,” ujar Hasyim.where to buy budget plannerинет магазин телефонов