November 15, 2024

ZUMROTUN NAZIA

Memperhatikan Keterwakilan Perempuan 30% di KPU dan Bawaslu

Secara formal, peningkatan keterlibatan perempuan sudah diatur dengan baik dalam undang-undang. Peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik didorong melalui tindakan afirmatif sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif, maupun di lembaga penyelenggara pemilu. Namun dalam praktiknya, perempuan terbentur langit-langit …

Read More »