23 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penyelenggaraan pemilu serentak pada 2019. Putusan MK mengenai pemilu serentak merupakan kemajuan tata negara Indonesia yang terus membangun presidensialisme. Yang khas dari sistem presidensial adalah adanya dua pemilu, tak hanya pemilu legislatif (yang …
Read More »