August 8, 2024

Awasi LADK Paslon Gubernur-Wakil Gubernur, Ini Temuan Bawaslu

Senin (12/4) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh 53 pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur. Total dana awal yang diterima oleh 53 paslon mencapai 44,47 miliar rupiah. Jumlah ini hanya selisih 0,73 miliar rupiah dari dana yang diterima oleh 431 paslon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota di Pilkada 2018.

Siapa paslon dengan dana awal kampanye terbesar?

8 paslon melaporkan penerimaan dana kampanye pada kisaran 1 sampai 15 miliar rupiah, 22 paslon antara 100 juta hingga 1 miliar rupiah, dan 23 paslon 0 hingga 100 juta rupiah.

Lukas Enembe-Klemen Tinal merupakan paslon penerima dana awal kampanye terbesar, yakni 15 miliar rupiah. Sedangkan, empat paslon, yakni Herman Hasanusi-Sutono dan Muhammad Ridho Ficardo-Bachtiar Basri di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, Abdul Ghani Kasuba- M.Al Yasin Ali di Pilgub Maluku Utara, dan Muhammad Lukman Edy-Hardianto di Pilgub Riau tertulis penerimaan dana kampanye 0 rupiah di laporan Bawaslu.

Sebelumnya, rumahpemilu.org telah mencari data LADK paslon gubernur-wakil gubernur. Hasil pencarian kami, Herman Hasanusi-Sutono menerima sumbangan dari kantong paslon pribadi sebesar 1 miliar rupiah. Dokumen LADK Herman-Sutono dapat dilihat pada link http://lampung.kpu.go.id/html/index.php?id=berita&kode=164.

Adapun dokumen LADK di Pilgub Maluku Utara dan Riau memang tak ada di website KPU yang bersangkutan.

Setelah Lukas Enembe-Klemen Tinal, paslon Ali Bin Dachlan-Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni menempati posisi dua dengan penerimaan dana awal kampanye sebesar 10 miliar rupiah. Posisi terbesar ketiga, keempat, dan kelima ditempati oleh Arinal Djunaidi-Chusnunia dengan 4,53 miliar rupiah, Mochamad Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dengan 2,23 miliar rupiah, dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno dengan 1,7 miliar rupiah.

Sumber dana awal kampanye dari perseorangan

Selain dari dompet pribadi paslon, dana awal kampanye paslon bersumber dari sumbangan perseorangan, kelompok, dan badan swasta. Untuk sumbangan perseorangan, 10 paslon menerima dana sejumlah 2.137.198.060 atau, jika dibulatkan ke atas, 2,14 miliar rupiah.

Detilnya, Moh.Suhaili Fadil Thohir-Muh. Amin di Pilgub Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima 912,28 juta rupiah. Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum di Pilgub Jawa Barat menerima 485,96 juta rupiah. Lukas Enembe & Klemen Tinal di Pilgub Papua menerima 150 juta rupiah. Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae di Pilgub Papua menerima 50 juta rupiah. Ahyar Abduh-Mori Hanafi di Pilgub NTB menerima 40 juta rupiah. Arsyadjuliadi Rachman-Suyatno di Pilgub Riau menerima 5 juta rupiah. Rusmadi-Syafaruddin di Pilgub Kalimantan Timur menerima 4 juta rupiah. Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati di Pilgub Bali menerima 3 juta rupiah. Dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi di Pilgub Jawa Barat menerima 1 juta rupiah.

Satu paslon lain tak disebutkan di dalam laporan Bawaslu. Paslon tersebut kemungkinan menerima sumbangan 485,96 juta rupiah karena terdapat selisih sejumlah nilai tersebut antara 2,14 miliar rupiah dengan jumlah penerimaan sumbangan kepada 9 paslon sebesar 1,65 miliar rupiah.

Berdasarkan data di atas, 3 paslon melanggar aturan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang (UU) No.10/2016 yang mengatur bahwa setiap paslon tak diperkenankan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan lebih dari 75 juta rupiah dan 750 juta rupiah dari badan swasta. Bawaslu, pada konferensi pers Senin (12/4) di kantor Bawaslu RI, Gondangdia Jakarta Pusat, memperingatkan agar paslon segera mengembalikan kelebihan dana kepada pihak pemberi dana. Jika tak mengembalikan, Bawaslu akan mempertimbangkan sanksi yang tak bertentangan dengan UU.

“Harus segera dikembalikan sisanya kepada yang memberikan. Kami memang tidak akan memberikan sanksi, apalagi sanksi diskualifikasi. Diskualifikasi itu kalau TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Ada sumbangan dana yang disembunyikan, lewat dari batasan yang boleh diterima, dan laporan dana tidak sesuai dengan hebohnya kampanye yang dilakukan si paslon,” kata Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Uang badan swasta mengalir ke Pilgub Serentak 2018

5 paslon menerima uang dari badan swasta. Totalnya mencapai 11.494.728.000 atau 11,49 miliar rupiah. Jika diambil rata-rata, maka setiap paslon menerima uang 2,3 miliar rupiah. Angka ini merupakan tiga kali lipat dari batasan sumbangan dana kampanye dari badan swasta sebesar 750 juta rupiah.

Namun, laporan Bawaslu menunjukkan, hanya 1 paslon yang melanggar aturan batasan sumbangan dana kampanye, yakni paslon Ali Bin Dachlan-Lalu Gede Muhammad Ali di Pilgub NTB dengan perolehan sumbangan sebesar 10 miliar rupiah.

Empat paslon lain yang menerima sumbangan awal dari badan swasta yakni, Syahriee Ja’ang-Awang Ferdian Hidayat di Pilgub Kalimantan Timur, 750 juta rupiah; Rusmadi-Syafaruddin di Pilgub Kalimantan Timur, 600 juta rupiah; Sudirman Said-Ida Fauziyah di Pilgub Jawa Tengah, 100 juta rupiah, dan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum di Pilgub Jawa Barat, 44,7 juta rupiah.