August 9, 2024

Bacaleg Mantan Koruptor Diloloskan Panwaslu, Pegiat Pemilu Mediasi ke KPU dan Bawaslu

Tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan sengketa ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Oleh Panwaslu Kabupaten Toraja Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh dan Bawaslu Sulawesi Utara, sengketa dikabulkan sehingga tiga mantan narapidana kasus korupsi tersebut dapat diloloskan menjadi bacaleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara, DPRD Sulawesi Utara dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) provinsi Aceh.

Langkah yang dilakukan oleh Panwaslu dan Bawaslu ditentang oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi yang terdiri atas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Netralitas dan Integritas (NETGRIT), Kemitraan, Pusat Studi Politik Universitas Indonesia (Puskapol) UI, Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) mendatangi kantor KPU RI untuk melakukan mediasi.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa mediasi ditujukan untuk mendorong KPU agar menunda penindaklanjutan terhadap putusan Panwaslu. KPU juga didorong untuk segera meminta penjelasan Bawaslu RI terkait putusan Panwaslu dan Bawaslu.

“Kita minta KPU, dorong mereka untuk penundaan eksekusi putusan Panwaslu itu, dan dorong segera minta penjelasan atas putusan itu ke Bawaslu,” kata Fadli kepada rumahpemilu.org (14/8).’

Koalisi akan melakukan mediasi kepada Bawaslu RI pada Kamis (16/8) siang hari pukul dua siang. Koalisi hendak mendorong Bawaslu untuk mengoreksi putusan Bawaslu Aceh dan Sumatera Utara, serta Pawaslu Toraja Utara.

“Kamis nanti kami akan mediasi juga ke Bawaslu. Kami ingin mendorong agar Bawaslu mengoreksi putusan yang dikeluarkan jajarannya di provinsi dan kabupaten,” ujar Fadli.home buget planner