August 8, 2024

Bagi Minyak Goreng Murah, Caleg Perindo Dituntut Satu Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar dan Erma Octora menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa David H. Rahardja, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). David terjerat Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu atas tindakan membagikan minyak goreng murah saat kampanye.

“Tadi sidang pembacaan tuntutan. Sidangnya ditunda sampai minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa,” kata Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara, Benny Sabdo, kepada rumahpemilu.org (16/11).

Kasus politik uang yang berlanjut hingga ke proses pengadilan diapresiasi oleh pegiat pemilu. Salah satunya Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Menurutnya, peserta pemilu tak akan jera melakukan pelanggaran kampanye jika tak ada sanksi yang dijatuhkan. Gerak cepat Bawaslu Jakarta Utara patut diapresiasi.

“Inisiatif Bawaslu Jakarta Utara untuk memproses secara hukum sejumlah pelanggaran kampanye mesti diapresiasi. Memang sudah seharusnya lembaga pengawas memperlihatkan kehadirannya dalam setiap upaya pelanggaran yang merusak kualitas penyelenggaraan pemilu,” tandas Lucius saat dimintai keterangan.

Bawaslu Jakarta Utara berharap majelis hakim mampu mengeluarkan putusan yang adil dan membawa efek jera. Pemilih diharapkan aktif melaporkan kasus politik uang kepada pengawas terdekat.