August 9, 2024

Bahan Kampanye Pemilu 2019 Harus Ada Identitas Peserta Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikeras agar bahan kampanye memuat identitas peserta pemilu, seperti logo partai atau simbol partai. Terteranya identitas peserta pemilu pada bahan kampanye akan menjadi penanda yang membedakan antara bahan kampanye dengan materi lainnya di Pasal 523 Undang-Undang (UU) No.7/2017.

Pasal 523 menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

“Bahan kampanye ini ketentuannya harus dinyatakan limitatif. Karena kalau tidak, bertentangan dengan Pasal 523. Nanti bias dengan materi lainnya. Penting bahan kampanye ada logo partai atau identitas peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, pada rapat konsultasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan (3/4).

Gagasan Bawaslu diapresiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, pada awal pembahasan, KPU berat hati untuk mewajibkan identitas peserta pemilu pada bahan kampanye. Pasalnya, tak semua daerah ada usaha sablon.

“Mau pakai logo atau tidak, boleh. Tidak wajib. Yang memungkinkan, ya dapat. Tapi kalau tidak dapat, ya tidak apa-apa. Mohon pahami juga kemampuan daerah di wilayah Indonesia. Mencari tukang sablon di daerah-daerah itu susah,” ujar Anggota KPU, Wahyu Setiawan.

Pramono Ubaid, anggota KPU lainnya, menambahkan, bahan kampanye dengan materi lainnya secara praktis akan terbedakan. Bahan kampanye disebarkan pada kegiatan-kegiatan kampanye tertentu. Sedangkan materi lainnya yang termasuk politik uang, disebarkan melalui aktivitas bawah tangan.

“Jadi pasti berbeda antara bahan kampanye dengan politik uang. Politik uang itu, misal tiba-tiba ada yang datang bawain sarung ke setiap rumah,” tukas Pram.

Mempertajam argumen Bawaslu, Abhan menjelaskan bahwa tujuan bahan kampanye adalah untuk memperkenalkan visi misi, program kerja, dan citra diri peserta pemilu. Bahan kampanye mesti mewujudkan tujuan tersebut.

Gagasan Bawaslu didukung oleh Komisi II DPR RI, salah satunya Sirmadji dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sirmadji mengkonfirmasi bahwa bahan kampanye disebarkan untuk mengajak masyarakat untuk memilih peserta pemilu. Dengan demikian, masuk akal jika bahan kampanye perlu mencantumkan identitas peserta pemilu.

“Jadi, kalau bukan itu (tidak ada identitas peserta pemilu), apapun wujudnya, misal topi, kalau gak ada logo PDIP atau gambar banteng, ya itu bukan bahan kampanye,” kata Sirmadji.

Dalam rapat konsultasi diputuskan agar peserta pemilu memasukkan identitasnya dalam bahan kampanye yang disebarkan. Identitas dapat berupa logo partai, simbol partai, nama partai, nama peserta pemilu, atau warna yang identik dengan peserta pemilu.

“Tentang definisi bahan kampanye, kami setuju menambahkan satu frasa tentang identitas atau warna peserta pemilu. Misal peserta perseorangan, misal dia mengidentifikasikan dirinya dengan kotak-kotak, dia bisa pakai kotak-kotak,” simpul Arief.