Maret 28, 2024
iden
Print

Batasan Sumbangan Dana Kampanye Pilpres dan Pileg di RUU Pemilu Dinaikkan Dua Kali Lipat

Pengaturan batasan sumbangan dana kampanye pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) ditingkatkan menjadi dua kali lipat. Untuk pilpres, batasan sumbangan perseorangan dari 1 miliar rupiah menjadi 2 miliar rupiah, dan sumbangan kelompok atau perusahaan dari 5 miliar rupiah menjadi sepuluh miliar rupiah. Untuk pileg, batasan sumbangan perseorangan dari 1 miliar rupiah menjadi 2 miliar rupiah, dan sumbangan kelompok atau perusahaan dari 7,5 miliar rupiah menjadi 15 miliar rupiah.

“Kita naikin dua kali lipat. Kebutuhan kampanye tidak minimal seperti itu lagi. Kita baca kebutuhan faktual di lapangan,” kata Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Muhammad Lukman Edy, di Senayan, Jakarta Selatan (3/5).

Selain itu, Edy mengatakan bahwa batasan dana kampanye yang terlalu sedikit menyebabkan partai tak jujur dalam melaporkan dana sumbangan kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila memeriksa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), penerimaan dan pengeluaran kampanye peserta tak masuk akal.

“LPSDK itu dibikin semaunya, makanya politik uang gak bisa dilacak. Banyak orang yang memberikan sumbangan gelap dan pakai identitas orang lain. Misalnya, si Badu menyumbang uang setengah miliar. Padahal, selama ini dia hanya bayar pajak 250 ribu. Nah, orang bayar pajak segitu tapi bisa nyumbang setengah miliar tuh gimana?” ujar Edy.

Mengacu pada tujuan tersebut, Pansus memasukkan pengaturan di RUU Pemilu yang mewajibkan pemberi sumbangan, baik perseorangan maupun kelompok atau perusahaan, untuk melapor kepada KPU. Jadi, wewenang KPU di diperkuat, yakni tak hanya mengaudit rencana anggaran, tetapi juga mengaudit dana pelaksanaan.

“Sebenarnya ada juga fraksi yang mengusulkan agar penyumbang melaporkan juga kepada KPK. Tapi ini belum dibicarakan dan masih ditolak oleh fraksi lain. Pemerintah juga belum merespon,” tutup Edy.