August 8, 2024

Bawaslu Akan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Secara Maraton

Sembilan partai politik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan telah diregistrasi dan akan mulai disidangkan pada 1 hinga 13 November 2017.

“Kita sudah terima satu permohonan dari sembilan partai. PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) ada dua. Sidang pendahuluan, sidang pertama, akan digelar hari rabu jam satu siang untuk menentukan apakah kita akan lanjut atau tidak,” jelas Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, pada diskusi “Menyaring Peserta Pemilu 2019” di Menteng, Jakarta Pusat (28/10).

Fritz kemudian mengatakan bahwa Bawaslu akan mengeluarkan putusan paling lambat 14 November 2017, yakni sebelum penelitian administrasi berakhir pada 15 November. Bawaslu berupaya memberikan kepastian hukum secara relevan kepada partai politik yang dinyatakan tak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

“Kalau kita lihat tahapan di KPU, penelitian administrasi berakhir tanggal 15 November. Jadi, kami akan membuat putusan apapun itu putusannya, paling akhir 14 November. Jadi, mulai 1 November, kita sidang maraton, baik untuk pemeriksaan barang bukti, saksi, ahli, dan pihak terkait,” kata Fritz.

Untuk mengisi kekosongan hukum, yakni belum diundangkannya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran No.165 sebagai panduan melakukan persidangan. Fritz mengklarifikasi bahwa belum adanya Perbawaslu disebabkan oleh belum diagendakannya rapat konsultasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Perbawalsu sudah kami kirim ke DPR dari dua minggu yang lalu. Kalau lihat perkembangan, sepertinya DPR lagi sibuk bahas Perppu (Peraturan Pengganti Perundang-Undangan) Ormas (Organisasi Masyarakat),” tukas Fritz.

Mantan Anggota KPU periode 2004-2009, Chusnul Mar’iyah, menyarankan agar Bawaslu aktif menghubungi DPR guna mempercepat proses konsultasi. Tahapan pemilu tak boleh terganggu karena ketidakmampuan berkomunikasi dengan DPR.

“Dulu kami tidak ada kewajiban untuk konsultasi dengan DPR. Tapi, KPU kami itu santun. Kalau mau buat peraturan selalu bilang sama DPR. Kalau mentok dengan Komisi II, kita pergi ke Pimpinan DPR,” ujar Chusnul.