Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal waktu pelaksanaan dan mekanisme pelatihan saksi partai politik. Bawaslu telah ditugaskan oleh Komisi II DPR untuk melatih saksi partai, dan kegiatan ini, bagi partai politik peserta pemilu adalah penting.
“Saya belum mendapatkan kejelasan bagaimana cara dan mekanisme untuk melatih sekian banyak saksi partai. Bayangkan saja, 16 partai kali 809 ribu TPS (Tempat Pemungutan Suara). Lalu ini harus dibagi ke beberapa zona pelatihan,” ucap Herman pada rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (9/1).
Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan bahwa pihaknya akan mengadakan pelatihan kepada saksi partai di tingkat TPS pada pertengahan Maret 2019. Pelatihan dilaksanakan bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan tenaga dari partai politik, dan disupervisi oleh Bawaslu kabupaten/kota. Kepada tenaga dari partai, Bawaslu akan memberikan Training Of Trainer (TOT).
“Untuk tenaga dari partai, nanti kami lakukan semacam TOT. Kami agendakan pelatihan akan dimulai pada pertengahan bulan Maret,” kata Abhan.
Bawaslu juga akan menyusun buku panduan untuk saksi partai, berikut dengan video turorial mengenai tugas-tugas saksi TPS. Bawaslu menunggu ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 yang merupakan basis kebijakan pembuatan buku panduan.
“Kami masih menunggu PKPU pungut-hitung. PKPU ini yang jadi basis kebijakan kami utntuk membuat buku panduan dan bimtek (bimbingan teknis) kepada saksi,” ujar Abhan.