November 15, 2024

Bawaslu Atasi Hoax Melalui Ragam Kanal Pelaporan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatasi hoax Pilkada 2020 melalui ragam kanal pelaporan. Dari hasil pengawasan partisipatif ini Bawaslu menindaklanjuti dengan penegakan hukum bersama kelembagaan terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sampai dengan tanggal 18 November 2020 terdapat 38 jumlah isu hoaks di internet baik, misalnya mengenai penundaan Pilkada atau Pilkada tidak jadi dilaksanakan atau kesulitan-kesulitan dan informasi yang terjadi selama ataupun yang akan terjadi pada proses di Pilkada,” kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam rilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) (18/11).

Melalui kanal website resmi Bawaslu, sebanyak sembilan laporan masuk dan satu laporan diduga melanggar pasal 62 PKPU 13/2020 jo. Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. Sedangkan dari kanal typeform aduan, Bawaslu juga menyebutan adanya 10 laporan dengan rincian 5 laporan berkaitan dengan pelanggaran larangan kampanye.

“Per 29 Oktober 2020, ada 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang masuk melalui form A Online,” jelas Fritz.

Bawaslu pun memaparkan temuan hasil pantauan Iklan Kampanye Aktif di Ad Library Facebook. Total sebanyak 105 iklan aktif selama masa kampanye.

“Sebanyak 49 iklan kampanye atif per 21 Oktober 2020 dan pada 29 Oktober 2020 ada 12 iklan kampanye. Ada pula 20 iklan kampanye aktif per 6 November 2020 dan per 13 November 2020 sebanyak 24 iklan kampanye aktif,” papar Fritz.

Selain itu, Bawaslu juga telah menerima 217 tautan dari Kementerian Kominfo dan telah melakukan analisis. Hasilnya terdapat 65 tautan melanggar Pasal 69 Huruf C Undang-Undang Pilkada. Kemudian 10 tauta yang melanggar pasal 62 PKPU 13/2020 dan 2 tautan yang melanggar Pasal 28 UU ITE karena  berisi berita bohong atau disinformasi. Semua yang masuk kedalam pelanggaran akan ditindaklanjuti ke penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. []