August 9, 2024

Bawaslu Berhentikan Sementara Ketua Panwaslu Garut

Merespon operasi tangkap tangan terhadap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut, Heri Hasan Basri, yang diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon (paslon), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberhentikan sementara Heri. Peristiwa ini dipandang sebagai hal memalukan bagi penyelenggara pemilu, di tengah kampanye anti politik uang yang sedang digalakkan.

“Peristiwa ini menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung, khususnya di Kabupaten Garut. Anggota penyelenggara pemilu memang selalu dikelilingi oleh godaan yang menggiurkan, tetapi harus mampu menolak segala pemberian dari pihak mana pun,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, melalui rilis pers yang diterima oleh rumahpemilu.org (26/2).

Minggu (25/2), Bawaslu telah mengirimkan tim penyelidik ke Panwaslu Kabupaten Garut untuk melakukan supervisi. Bawaslu mendukung diambilnya langkah penegakan hukum yang cepat dan tuntas.

“Harus diproses secara tuntas. Ini kasus suap, jadi bukan hanya yang menerima yang ditindak tegas, tetapi juga yang memberikan suap,” ujar Abhan.

Bawaslu berharap publik dapat menanggapi kasus ini secara objektif. Pelanggaran dilakukan oleh personal, bukan lembaga.