Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi tugas baru bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tugas baru itu adalah mengecek keaslian kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang digunakan sebagai syarat memilih.
“Yang penting ada klausul di Perbawaslu ini yang menyatakan Bawaslu berwenang, atau diberikan kewenangan, atau bertugas untuk menguji keaslian e-KTP atau surat keterangan, atau mencoret kalau ditemukan yang palsu. Cara mengujinya silakan diskusi dengan Kemendagri,” kata Lukman Edy, pimpinan Komisi II DPR RI, saat rapat dengar pendapat bersama Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu di Gedung DPR, Jakarta (24/8).
Lukman Edy menjelaskan, pada Pilkada 2017 lalu, DPR menginvestigasi isu munculnya KTP elektronik palsu. Tim DPR melakukan inspeksi mendadak ke TPS-TPS. Petugas TPS tidak bisa menjawab ketika ditanya tentang cara mengecek keaslian KTP elektronik yang digunakan pemilih. Hal ini lah yang membuat Komisi DPR RI memunculkan ide untuk memberi tugas baru bagi Bawaslu.
“Rekomendasi rapat kita supaya dibuat sistemnya itu untuk menguji keaslian. Terserah lah mau aplikasi, kalau ada uang beli card reader, kalua gak ada uang gak usah beli card reader. Pakai aplikasi saja murah. Tinggal nanti security-nya seperti apa,” tandas Lukman.
Seperi diketahui, Undang-undang Pilkada menjamin hak memilih warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Pasal 57 ayat (2) UU Pilkada mengatur, dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai pemilih, pada saat pemungutan suara menunjukkan KTP elektronik.