August 9, 2024

Bawaslu Dorong Komitmen Presiden Ajak ASN dan TNI/Polri Netral di Pemilu 2019

Selasa (24/7), Presiden RI, Joko Widodo, menerima audiensi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Istana Bogor, Jawa Barat. Pada audiensi tersebut, Bawaslu mendorong komitmen Presiden untuk mengajak semua pihak, terutama aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) agar netral selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Masalah netralitas ASN menjadi perhatian Bawaslu, sebab dari hasil pengawasan Pilkada Serentak 2018, kasus pelanggaran netralitas ASN mencapai 721 kasus.

Bawaslu mencatat, total dugaan pelanggaran yang ditemukan dan diterima laporannya yakni 3.567. Rinciannya, 262 pelanggaran pidana, 990 dugaan pelanggaran administrasi, 685 pelanggaran lain, 696 bukan pelanggaran, dan 825 dugaan dalam proses penanganan. Dari 262 pelanggaran pidana, 51 di antaranya sudah diperiksa dan diputus final dan mengikat oleh pengadilan.

“Angka tersebut (262 pelanggaran pidana) termasuk tiga kasus politik uang di Kabupaten Kuningan, Penajam Pasir Utara dan Temanggung,” sebagaimana tertulis di dalam siaran pers yang diterima rumahpemilu.org (24/7).

Adapun permohonan sengketa Pilkada 2018, Bawaslu menerima 94 permohonan sengketa dengan rincian, 6 permohonan tidak diregister dan 88 diselesaikan hingga keluar putusan sengketa oleh pengawas pemilu. Dari 94 perkara yang dimohonkan tersebut, 28 merupakan sengketa pada tahapan sebelum penetapan calon dan 66 merupakan sengketa pada tahapan setelah penetapan calon kepala daerah.

“Untuk sengketa pada tahapan penetapan calon, 1 perkara gugur, 2 perkara mencapai kesepakatan, 14 perkara ditolak, 7 perkara diterima sebagian, dan 4 perkara diterima seluruhnya,” lapor Tim Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu RI.

Kemudian, sengketa pada tahapan setelah pencalonan, 1 perkara gugur 1 perkara, 2 perkara mencapai kesepakatan, 36 perkara ditolak, 13 perkara diterima sebagian, 8  perkara diterima seluruhnya, 5 perkara tidak diregister, dan 1 perkara tidak dapat diterima.