Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusun peraturan KPU (pkpu) penyelenggaraan Pilkada dengan norma-norma penyelenggaraan yang adaptif. Pasalnya, peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan dibuat sesuai dengan PKPU, dan diharapkan, tahapan yang diselenggarakan meminimalisir resiko pengawas pemilu terpapar Coronavirus disease 2019 (Covid-19.
“Kami sedang membuat rancangan peraturan Bawaslu mengenai pengawasan di tiap tahapan yang akan kita lalui setelah verfikasi calon perseorangan. Ya semoga KPU menyusun PKPU penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi yang adaptif,” kata Bagja pada webskusi “Tata Kelola Pilkada di Tengah Pandemi, Sinergi Antar Stakeholder” (5/6).
Bagja mengkhawatirkan profesionalitas penyelenggaraan pemilu dalam menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi. Bisa jadi, katanya, ketakutan pada Covid-19 membuat penyelenggara pemilu tidak melakukan tugas sesuai dengan aturan.
“PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), yang kami takutkan, tidak melakukan tugasnya secara professional karena ketakutan terkena Covid-19. Permasalahan di lapangan membuat ada beberapa inovasi oleh penyelenggara pemilu, semoga tidak dianggap pelanggaran profesionalisme,” ujar Bagja.
Sehubungan dengan masih terjadinya penyebaran Covid-19 di Indonesia dan dalam rangka melindungi kesehatan pengawas pemilu, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memerintahkan jajaran Bawaslu untuk menggelar berita acara klarifikasi dan sidang sengketa melalui video conference. Adapun sidang pembuktian tetap akan dilakukan dalam pertemuan langsung sebab menghendaki kehadrian. Sebagai pencegahan penularan Covid-19, orang yang hadir dalam sidang pembuktian akan dibatasi.
“Karena kemarin ada persidangan yang harus dilakukan, maka SE tersebut akan kami masukkan dalam Perbawaslu dalam penanganan pelanggaran sengketa pada saat Covid-19. Faktor-faktor ini yang kami berlakukan pada saat ini,” tuturnya.