August 8, 2024

Bawaslu: Kami Tidak Sedang dalam Posisi Menentang KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak aturan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.11/2017 yang menjadikan pengisian data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat pendaftaran. Bawaslu menginginkan agar KPU memberikan jalan alternatif apabila partai politik tak dapat mengisi Sipol karena kendala teknis atau sulitnya akses internet di beberapa daerah. Misalnya, memperbolehkan partai politik untuk memberikan dokumen fisik.

“Kami tidak sedang dalam posisi menentang KPU. Bawaslu tidak menolak penggunaan teknologi di dalam kegiatan kepemiluan, tapi sejatinya, semua harus dalam posisi memudahkan partai politik dalam melakukan proses pendaftaran,” ujar Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, pada acara sosialisasi Bawaslu di Menteng, Jakarta Pusat (9/10).

Pada acara sosialisasi, partai-partai yang hadir menyampaikan kesan dan pesan terhadap pemanfaatan Sipol. Semua partai yang mengutarakan pendapat menyatakan bahwa server Sipol terkadang mengalami down, adanya kecamatan yang tak terdaftar, dan menyulitkan.

“Sipolnya masih bermasalah, semalam down karena banyak yang akses. Tapi KPU tidak mau tau dengan menyatakan bahwa semuanya sudah siap teknologi. Faktanya tidak,” kata perwakilan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Riko.

Bawaslu telah mencatat keluhan dan masukan dari partai politik dan akan menyampaikannya kepada KPU.  Bawaslu meminta agar partai poltik aktif  berkomunikasi kepada Bawaslu guna membantu Bawaslu melakukan pencegahan terjadinya sengketa proses atau pelanggaran terhadap norma-norma kepemiluan.