August 8, 2024

Bawaslu, KPU, Menkominfo dan 9 Platform Media Deklarasi Lawan Hoax di Pilkada 2018

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menjalin kerjasama dengan sembilan platform media sosial di Indonesia untuk melawan hoax, informasi menyesatkan, dan informasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang menyebabkan permusuhan selama rangkaian Pilkada 2018. Kerjasama dituangkan di dalam Nota Kesepakatan Aksi dan dideklarasikan di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (31/1).

Sembilan platform media tersebut yakni, Google, Facebook, Twitter, Black Berry Messenger (BBM), Line, Bigo Live, Live Me, Metube, dan Telegram. Namun perwakilan Google, Facebook, dan Twitter tak menghadiri deklarasi.

“Mereka tidak hadir, tapi mereka mendukung. Ada surat dukungannya dari mereka,” ujar Menkominfo, Rudiantara, pada acara deklarasi.

Rudi mengatakan, dengan adanya nota kesepahaman, platform media dapat berkontribusi untuk peningkatan kualitas demokrasi dan pemilu Indonesia. Bawaslu merupakan lembaga independen, platform media tak perlu khawatir menuruti permintaan Bawaslu untuk menonaktifkan akun-akun yang menebar konten tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Biasanya platform-platform ini suka bandel. Kominfo minta di-take down, tapi gak mau di-take down. Ada yang bilang saya minta akun itu di-take down karena dia musuh saya. Nah, untuk Pilkada ini, gak bisa lagi mereka begitu. KPU dan Bawaslu adalah independen. Tidak ada alasan bagi platform untuk tidak melakukan hal yang diminta oleh Bawaslu nanti,” tegas Rudi.

Di dalam nota kesepakatan, ada tiga pembagian tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga. KPU misalnya, bertugas menyediakan informasi terkait data tim kampanye, pelaksana kampanye, petugas kampanye dan juru kampanye; serta menyediakan informasi media sosial peserta Pilkada yang didaftarkan peserta kepada KPU.

Kemudian Bawaslu, bertugas menyediakan hasil pengawasan, data masyarakat, dan hasil analisis pengawasan terkait konten internet yang melanggar UU pemilihan. Bawaslu juga akan memfasilitasi kegiatan koordinasi pihak-pihak yang bersepakat.

Menkominfo, sebagai pihak ketiga, bertugas menidak lanjuti hasil analisis pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap konten internet dan menangani konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kewenangan tiga lembaga ini dapat menjadi senjata jitu untuk melawan konten negatif di internet. Ini adalah momentum bagi kami utntuk memulai aksi menangkal berita palsu atau hoax, ujaran kebencian, dan konten negatif di Pilkada 2018,” ujar Abhan.