September 13, 2024

Bawaslu Minta KPU Segera Buat Jadwal Kampanye di Media Penyiaran

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Media Centre Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat (15/1), Bawaslu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membuat jadwal kampanye di media penyiaran. Bawaslu mengingatkan agar KPU memandang penting hak peserta pemilu untuk berkampanye dan difasilitasi berkampanye di media penyiaran, selagi tahapan kampanye masih berjalan.

“Tentu kami minta KPU untuk segera mengeluarkan jadwal kampanye termasuk fasilitasi kampanye di media penyiaran. Kalau tidak segera dibuat, hak peserta pemilu akan hilang karena waktunya akan hilang untuk menyampaikan kampanye di media penyiaran,” tandas anggota Bawaslu, Mochammad Afiffudin.

Afif mengatakan bahwa Bawaslu tak ingin fasilitasi kampanye di media penyiaran bernasib sama seperti alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU. Berdasarkan pengawasan Bawaslu, pasca dua bulan penyerahan desain APK, sebagian peserta pemilu belum terfasilitasi. Kampanye di media penyiaran dijadwalkan akan berlangsung selama 24 Maret hingga 13 April 2019.

“Jangan sampai nasibnya sebagaimana APK yang difasilitasi oleh KPU. Pasca dua bulan, sebagian belum terfasilitasi. Kami sudah sampaikan agar sedini mungkin sebelum jatuh kmapanye di media penyiaran, yaitu tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019, semua usaha sudah siap, biar tidak lagi pas harinya belum bisa dijalankan,” ujar Afif.

Hari ini (16/1), Bawaslu menyelenggarakan pertemuan Gugus Tugas Pengawasan Kampanye di Media antara Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Pertemuan akan membahas tugas masing-masing lembaga dalam kerangka Gugus Tugas dan teknis kampanye di media penyiaran.