August 8, 2024

Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Tata Cara dan Prosedur terkait Lembaga Hitung Cepat

Bersamaan dengan diputuskannya perkara No.7/2019 mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutus perkara No.8/2019. Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat.

Putusan diambil dengan tiga pertimbangan. Pertama, KPU terbukti tidak pernah mengumumkan secara resmi pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat Pemilu 2019 baik pada media masa maupun website KPU. Padahal, mengacu pada prinsip keterbukaan penyelenggaraan pemilu, KPU semestinya mengumumkan tata cara dan persyaratan pendaftaran.

“Pengumuman pendaftaran pelaksana kegiatan penghitungan cepat kepada lembaga yang akan melaksanakan kegiatan penghitungan cepat pada Pemilihan Umum Tahun 2019 merupakan salah satu tahapan yang wajib untuk dilakukan Komisi Pemilihan Umum sebagai bagian dari penerapan prinsip keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, saat membacakan pertimbangan hukum putusan di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (16/5).

Pasal 28 ayat (4) PKPU No.10/2018 mengatur, lembaga yang akan mengadakan hitung cepat harus mendaftar kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Kedua, KPU tidak pernah melakukan sosialisasi kepada lembaga pelaksana kegiatan hitung cepat Pemilu 2019 terkait kewajiban untuk menyampaikan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan pada saat melaksanakan kegiatan penghitungan cepat. Sesuai aturan pada Pasal 449 ayat (4) Undang-Undang (UU) Pemilu dan juga Peraturan (PKPU) No.10/2018, lembaga hitung cepta mesti menyampaikan laporan sumber dana serta metodelogi yang digunakan untuk melakukan penghitungan cepat dilakukan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat Pemilu dilaksanakan.

“Berdasarkan ketentuan ini, lembaga yang diberi hak melakukan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu tahun 2019 dibebani kewajiban hukum untuk menyampaikan laporan mengenai sumber dana berupa pembiayaan serta metodologi yang digunakan dalam kegiatan dimaksud,” tandas Fritz.

Ketiga, KPU tidak melaksanakan fungsi monitoring terhadap lembaga yang belum memasukan laporan kegiatan pelaksanaan hitung. KPU tidak menyampaikan surat teguran secara tertulis kepada 22 lembaga hitung cepat yang belum menyerahkan laporan dimaksud hingga batas 2 Mei 2019.

“Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil Pemilu untuk memasukan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan, paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu, merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat (4) UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) PKPU No.10/2018,” ucap Fritz.

Dalam putusannya, Bawalsu juga memerintahkan agar KPU segera mengumumkan nama-nama lembaga peghitungan cepat yang belum memasukkan laporan kepada KPU. Ada 22 lembaga yang hingga putusan dibacakan belum memenuhi kewajiban tersebut. Lembaga itu yakni sebagai berikut.

  1. Pusat Penelitian dan pengembangan, Pendidikan dan Penelitian Radio Republik Indonesia;
  2. Penelitian dan Pengembangan Kompas;
  3. Indekstat Konsultan Indonesia;
  4. Jaringan Suara Indonesia;
  5. Populi Center;
  6. Cyrus Network;
  7. Media Survei Nasional;
  8. Indodata;
  9. Celebes Research Center;
  10. Roda Tiga Konsultan;
  11. Indomatrik;
  12. Puskaptis;
  13. Pusat Riset Indonesia (PRI);
  14. Data LSI;
  15. Centre for Strategic and International Studies;
  16. Voxpol Center Research & Consultan;
  17. FIXPOLL Media Polling Indonesia;
  18. Cirus Surveiors Group;
  19. Arus Survei Indonesia;
  20. PolMark Indonesia;
  21. Parameter Konsultindo; dan
  22. Lembaga Real Count Nusantara.