Dinilai terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.10/2016, calon bupati (cabup) Kabupaten Jayapura nomor urut dua, Mathius Awoitau, terancam sanksi pembatalan calon. Mathius, sang petahana, dilaporkan oleh Godlief Ohee telah melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.
“Pada hari Jumat tanggal 15 September 2017, pelapor atas nama Godlief Ohee melaporkan kasus dugan pelanggaran terkait calon Bupati Kabupaten Jayapura nomor urut dua, Mathius Awoitau,” tulis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam rilis pers yang diterima rumahpemilu.org (22/9).
Bawaslu Provinsi Papua, yang melakukan pengawasan dan penanganan kasus pelanggaran setelah diberhentikannya Pengawas Pemilihan Bupati (Pilbup) Jayapura oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), bersama Bawaslu RI telah mengambil keputusan dalam rapat pleno (20/9) untuk merekomendasikan sanksi pembatalan calon terhadap Mathius kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura. KPU diharapkan melaksanakan rekomendasi Bawaslu guna memberikan pelajaran agar tak ada calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran atas pasal yang sama.
“Melalui klarifkasi kepada terlapor, pelapor, dan saksi-saksi, kemudian dilakukan kajian secara komprehensif oleh Bawaslu RI terhadap pokok laporan yang dilaporkan, maka diambil keputusan untuk membatalkan cabup atas nama Mathius Awoitauw,” lapor Bawaslu.
Rekomendasi pembatalan dilakukan hanya terhadap cabup nomor urut dua atas nama Mathius Awoitauw dan tidak ditujukan kepada calon wakil bupati nomor urut dua. Adapun bunyi Pasal 71 ayat (2) yakni, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.