September 13, 2024

Bawaslu Rekomendasikan Pemetaan Daerah Berpotensi Terkendala Covid-19

Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan dilakukannya pemetaan terhadap kesiapan 270 daerah yang akan melangsungkan pilkada serentak 2020. Pemetaan ini penting untuk dilakukan di tengah merebaknya wabah Covid-19 yang berpotensi mengakibatkan dilakukannya pemilihan lanjutan dan atau pemilihan susulan.

Pemerintah telah menetapkan masa darurat bencana korona hingga 29 Mei 2020. Pada 17 Maret, sudah ada 172 pasien positif Covid-19. Jumlah ini bertambah 38 kasus dibandingkan dengan sehari sebelumnya (Kompas.com, 17/3/2020).

Sehari sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tahapan yang akan berlangsung Maret-April 2020 tetap berlangsung, seperti pemutakhiran data pemilih, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta verifikasi berkas dukungan bakal calon perseorangan. KPU juga menyampaikan belum ada opsi untuk menunda tahapan Pilkada 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, di Jakarta, menyebutkan bahwa pemetaan kesiapan yang perlu didata meliputi daerah mana saja yang tidak bisa melaksanakan sebagian tahapan pilkada. Selain itu, daerah-daerah mana  saja yang tidak dapat melaksanakan seluruh tahapan pilkada.

Abhan menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring lewat kanal Youtube yang dikelola Bawaslu. Selain Abhan, dalam kesempatan itu hadir pula anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, dan Rahmat Bagja.

Menurut Abhan, pemetaan itu penting dilakukan untuk menentukan daerah-daerah mana saja yang kelak berpotensi melakukan pilkada lanjutan atau pilkada susulan sehubungan dengan menyebarnya wabah Covid-19. Hal ini menyusul tidak dikenalnya terminologi penundaan pilkada di seluruh wilayah dan untuk seluruh tahapan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Abhan, pemetaan itu juga menjadi penting karena pada saat ini proses pilkada tengah memasuki sejumlah tahapan pemilihan. Misalnya saja tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang akan dimulai 26 Maret hingga 15 April.

Selain itu, ujar Abhan, Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU membuat langkah antisipasi terhadap sejumlah daerah yang terdampak penyebaran Covid-19, serta terdampak kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, KPU juga direkomendasikan untuk memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan  calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan yang dilakukan dalam situasi bencana nasional.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam kesempatan yang sama menjelaskan apakah dalam hal ini wabah Covid-19 dapat disebut sebagai gangguan yang dapat menunda pilkada, ia mengatakan bahwa Bawaslu menyerahkan ihwal tersebut pada diskusi antara kementerian terkait. Selain itu dengan melihat pada potensi-potensi daerah yang terdampak.

Menurut Fritz, kriteria pemilihan lanjutan dan susulan sesuai dengan batasan apabila di suatu daerah sebagian tahapannya tidak bisa dilaksanakan berdasarkan persentase tertentu. Hal itu tercantum dalam Pasal 122 UU Pilkada. Misalnya, pada pemilihan gubernur, hal itu dapat ditempuh jika 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen jumlah pemilih yang terdaftar tidak dapat menggunakan haknya. Penetapan pilgub lanjutan atau susulan dilakukan oleh menteri atas usul KPU Provinsi.

Fritz menambahkan, jika memang ada penundaan, maka akan diperlukan revisi undang-undang. Ini terkait dengan perubahan sejumlah tahapan, tambahan dana terkait masa kerja seluruh penyelenggara pemilu, dan tidak dikenalnya kata ”penundaan” dalam UU Pilkada.

KPU perlu koordinasi

Anggota KPU, Ilham Saputra, saat dihubungi, mengatakan, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sejumlah rekomendasi tersebut. Ia menambahkan, rekomendasi untuk melakukan pemetaan di daerah-daerah yang sebagian ataupun seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan masih harus menunggu proses dengan sejumlah pihak. Termasuk di dalamnya koordinasi dengan pemerintah dan DPR.

Ilham mengatakan, hal itu menyusul kondisi di setiap daerah yang berbeda-beda. Hal ini dalam kaitannya dengan keputusan setiap pemerintah daerah dalam memutuskan apakah wilayah daerah tersebut berada dalam status darurat ataukah tidak.

”Kami masih terus menunggu dan koordinasi dengan pihak terkait,” kata Ilham.

Sementara itu, peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, mengatakan, jika setelah dilakukan pemetaan ternyata diketahui ada daerah rawan  Covid-19, maka penundaan mesti dilakukan. Penundaan itu bisa dilakukan pada sebagian tahapan serta di sebagian daerah yang dinilai rawan Covid-19.

Akan tetapi, kata Ihsan, jika memang belum ada kasus warga yang terinfeksi Covid-19, maka sejumlah skema pencegahan bisa diterapkan. Ini berlaku hingga masa kampanye dan bahkan saat hari pemungutan dan penghitungan suara.

Akan tetapi, Ihsan mengatakan bahwa pemetaan dimaksud baru akan efektif setelah sistem kerja dari rumah dievaluasi pemerintah. Ia mendorong agar tahapan yang bisa dilakukan dengan sistem elektronik dapat dioptimalkan. (INGKI RINALDI)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas https://kompas.id/baca/polhuk/2020/03/17/pilkada-2020-bawaslu-rekomendasikan-pemetaan-pilkada/