August 9, 2024

Bawaslu RI Beri Sertifikat Akreditasi ke Lima Lembaga Pemantau Pemilu 2019

Rabu (11/7), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan sertifikat akreditasi pemantau kepada lima lembaga, yakni Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Pemilih (JPPR), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pijar Keadilan, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Sertifikat diberikan sebagai kegiatan simbolik untuk mengawali kegiatan-kegiatan pengawasan.

“Kami sangat mengapresiasi lembaga-lembaga yang secara volunteer mau berkontribusi untuk mengawal Pemilu 2019 yang berintegritas. Sebab, dari tahun ke tahun, jumlah lembaga pemantau semakin berkurang,” kata Muhammad Afiffudin, di media centre Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Afif kemudian mengatakan bahwa lembaga pemantau yang telah terakreditasi memiliki wewenang untuk mengawasi peserta Pemilu, proses Pemilu, dan penyelenggara Pemilu. Lembaga pemantau dapat melaporkan temuan pengawasannya kepada Bawaslu atau lembaga yang berwenang sesuai dengan mekanisme yang disediakan oleh Undang-Undang Pemilu.

“Apa yang kurang benar, tidak benar, sama-sama kita awasi sehingga pemilu kita menjadi pemilu yang dalam pengawasan dan melibatkan partisipasi banyak pihak. Teman-teman pemantau lah yang punya wewenang untuk mengawasi kami di Bawaslu dan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” ujar Afif.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, meminta agar Bawaslu dan KPU menjamin terbukanya akses atas data dan informasi kepada seluruh lembaga pemantau. Bawaslu sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat akreditasi, mesti memfasilitasi ketersediaan data dan informasi.

“Hak pemantau adalah mendapatkan data dan informasi. Kami harap, Bawaslu bisa memafasilitasi, meskipun pasal di UU Pemilu, data hanya diberikan kepada Bawaslu dan jajarannya,” tandas Titi.

Bawaslu juga diharapkan memerintahkan pengawas di tingkat bawah untuk bersinergi dengan pemantau. Pengalaman memantau Pilkada 2018, pengawas di tingkat kecamatan tak bersikap kooperatif dan cenderung menahan laporan pelanggaran yang disampaikan pemantau.

“Pengawas di kecamatan itu kurang kooperatif saat kami melaporkan. Jangan ketika nanti ada pemantau yang ngotot mau melapor, pemantau malah menahan. Nah, Bawaslu harus berkoordinasi dengan jajarannya di tingkat bawah,” ucap Ketua Umum GMKI, Sahat Martin Philip Sinurat.

Selain kelima lembaga, ada tiga lembaga lain yang masih dalam proses verifikasi untuk mendapatkan sertifikat akreditasi pemantau Pemilu 2019, yakni Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Universitas Nadhlatul Ulama (UNU).