December 14, 2024

Bawaslu RI: Pilkada Susulan dan Lanjutan Harus Diputuskan Bersama

Selasa (16/3), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar konferensi pers untuk menyikapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditengah merebaknya wabah Corona Virus Disease (COVID)-19 di Indonesia. Pada konferensi tersebut, Bawaslu RI menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengubah sistem kerja di lingkungan Bawaslu, dan mengumumkan tiga skenario yang bisa ditempuh terkait Pilkada 2020.

Dalam surat Bawaslu No.235/2020, Bawaslu merekomendasikan tiga hal kepada KPU. Pertama, menyusun mekanisme teknis tahapan Pilkada yang melibatkan kontak langsung dan perjumapana fisik antar penyelenggara Pilkada dengan masyarakat. Kedua,  melakukan pemetaan daerah yang tak bisa melaksanakan seluruh dan sebagian tahapan. Ketiga, membuat langkah antisipais terhadap penyelenggaraan Pilkada yang terdampak situasi terkini dan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Keempat, memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal pasangan calon (bapaslon) dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan Pemerintah.

“Kemarin, Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi ke KPU RI terkait persoalan tahapan. Rekomendasi itu penting dilaksanakan KPU, karena hari-hari ini, kita sudah memasuki tahapan pemilihan yang penting,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Sebagaimana tahapan Pilkada yang diatur oleh KPU RI, mulai 26 Maret hingga 15 April, Pilkada 2020 memasuki tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan. Setelahnya, 18 April hingga 17 Mei, akan dilaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Kedua tahapan ini, di kondisi normal, membutuhkan interaksi tatap muka dengan warga.

Terkait pencegahan penyebaran COVID-19, Bawaslu mewajikan agar seluruh pekerja di lingkungan Bawaslu untuk melakukan pengecekan suhu tubuh dan menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki gedung Bawaslu. Seperti KPU RI, Bawaslu juga memberlakukan piket kerja di kantor. Sebagian pekerja bekerja di kantor, dan sebagian lainnya bekerja dari rumah. Bawaslu juga meniadakan seluruh kegiatan yang mengumpulkan massa hingga akhir Maret.

“Bawaslu sudah mengambil kebijakan, seluruh aktivitas perjumpaan fisik ditiadakan sampai akhir Maret untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Untuk antisipasi juga, di seluruh kantor kami, mekanisme standar sebelum masuk ke kantor harus dicek suhu badan dan membersihkan tangan dengan sabun atau sanitizer,” ujar Abhan.

Selain itu, Bawaslu RI juga menyikapi wacana yang beredar mengenai penundaan Pilkada. Abhan menjelaskan, bahwa di dalam UU Pilkada No.10/2016, istilah penundaan pilkada tak dikenal. Yang ada yakni istilah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan. Pemilihan lanjutan dilakukan jika sebagian tahapan tidak bisa dilakukan, sementara pemilihan susulan diterapkan jika seluruh tahapan tak bisa dilakukan.

“Jadi, terminologi yang ada adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.  Nah, KPU harus memetakan, di daerah mana yang sebagian tahapan bisa dilaksanakan, dan daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan. Karena, dua kondisi ini akan mengarahkan pada terminologi yang akan dipakai,” terang Abhan.

Melengkapi keterangan Abhan, anggota Bawaslu RI, Muhammad Afif menyampaikan tiga pilihan yang dapat diambil oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Satu, tetap melaksanakan tahapan Pilkada dengan memberlakukan standar operasional dan prosedur yang dikondisikan dengan kondisi terkini. Dua, pilkada lanjutan di daerah yang sebagian tahapan tak bisa dilakukan. Tiga, pilkada lanjutan di daerah yang seluruh tahapan Pilkada tak bisa dilaksanakan.

“Atau skenario ketiga, pilkada susulan, dimana seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan di sebagian daerah. Tidak di seluruh daerah yang pilkada,” pungkas Afif.

Beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 telah dikategorikan sebagai zona merah penyebaran COVID-19. Di Jawa Barat, Bekasi, Depok, Cirebon, dan Purwakarta masuk zona merah. Di Banten, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Di Jawa Tengah, Solo. Di Kalimanta, Pontianak. Di Sulawesi Utara, Manado. Lalu Bali dan Yogyakarta.

“Pemetaan daerah ini akan jadi modal untuk dibicarakan bersama,” ucap Afif.

Sebagaimana diinformasikan oleh Afif, Rabu (17/3), akan dilangsungkan rapat antara KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Menteri Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau Menkopolhukam, juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas langkah-langkah strategis. Keputusan pilkada lanjutan atau susulan merupakan keputusan bersama, bukan keputusan salah stau lembaga.

“Banyak pihak yang harus memutuskan. Saya dengar info besok KPU, Bawaslu, DKPP, dan Menkopolhukam, mungkin juga termasuk Mendagri, akan mengadakan rapat untuk menentukan langkah-langkah strategis. Jika skenari A (tetap dilaksanakan Pilkada sesuai tahapan) tadi tidak bisa berjalan, mungkin akan pilkada lanjutan atau susulan,” tutup Afif.