Ruang gerak pengenaan sanksi administrai politik uang di hari pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah lalu dinilai terbatas. Hal tersebut disebabkan adanya Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No. 13 yang menyebutkan laporan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, masif dilaporkan paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2017, Bawaslu menyiapkan aturan baru untuk membatalkan calon kepala daerah yang terlibat politik uang di hari pemungutan suara dengan merevisi pasal pada Perbawaslu No. 13 tersebut.
“Waktu batasannya di situ, di draf kami, adalah sampai hari H pemungutan. Apalagi di undang-undang ini masa daluarsa pelanggaran itu tujuh hari setelah diketahui. Maka mudah-mudahan dengan nanti disetujui terkait Perbawaslu 13 ini maka persoalan money politic yang TSM bisa tereliminir,” kata Abhan, Ketua Bawaslu, usai konferensi pers “Persiapan Pelaksanaan Seleksi Tes Tertulis bagi Bawaslu Provinsi” di Jakarta (8/8).
Selain itu, Bawaslu juga menyiapkan rumusan tentang ukuran terstruktur, sistematis, dan masif. Frasa terstruktur dan sistematis, menurut Abhan, relatif terang-benderang di undang-undang Pilkada. Sementara frasa masif masih harus diperjelas melalui Perbawaslu.
“Kalau definisi TSM memang di undang-undang sudah dijelaskan penjelasannya. Terstruktur seperti apa, sistematis, dan masifnya seperti apa. Barangkali yang bisa kita terjemahkan di masifnya. Apakah nanti menggunakan parameter kuantitatif atau kualitatif,” tegas Abhan.
Revisi atas Perbawaslu No. 13 ini telah siap untuk dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI. Bawaslu telah bersurat dan menunggu waktu yang diagendakan Komisi II DPR RI.