August 8, 2024

Bawaslu: Tak Semua Laporan Pelanggaran Dapat Ditindaklanjut Secara Tuntas

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad Afiffudin, mengungkapkan permasalahan penindakan pelanggaran yang ditemukan oleh masyarakat. Katanya, kebanyakan masyarakat menyerahkan informasi atau laporan awal tak sesuai dengan standar yang berlaku. Syarat minimal tak terpenuhi sehingga laporan tak dapat diproses secara tuntas.

“Kadang masyarakat memberi informasi awal tapi dia pikir sudah memberikan laporan sehingga harus ada pihak yang harus ditindaklanjuti atau dihukum. Padahal, bisa jadi laporan itu masih kurang memenuhi unsur-unsur yang harus dipenuhi,” ujar Afif di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta Selatan (28/8).

Bawaslu akan melakukan sosialisasi cara membuat laporan pelanggaran kepada masyarakat agar laporan yang diterima dapat ditindaklanjuti secara tuntas. Semua laporan, dalam ketentuan Undang-Undang harus ditindaklanjuti.

“Kita ingin menjaring agar laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti karena memenuhi unsur syarat minimalnya. Sehingga, laporan itu tidak hanya menjadi kebisingan di ruang publik,” tukas Afif.

Untuk menyampaikan laporan pelanggaran, masyarakat dapat mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Bawaslu ke bagian Temuan dan Laporan Masyarakat, dengan membawa bukti atau data saksi. Di bagian tersebut, masyarakat menyampaikan perihal yang ingin dilaporkan dengan mengisi Form A1. Selanjutnya, masyarakat meminta bukti hasil laporan dan memantau tindak lanjutnya.

Agar laporan dapat ditindaklanjuti, pelapor harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil yakni pihak yang berhak melaporkan adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau, atau peserta pemilu, dan waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu-paling lambat tujuh hari setelah diketahui.

Syarat materil yaitu, menyertakan identitas pelapor,  nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa pelanggaran, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.