Maret 28, 2024
iden

Beda Pengaturan APK di Pilkada dan Pemilu 2019

Pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan peserta pilkada untuk membuat dan memasang alat peraga kampanye (APK) dengan jumlah 15 persen dari jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU. Contoh, jika KPU memfasilitasi 10 APK, maka peserta pilkada dapat memproduksi 25 APK dengan biaya sendiri.

Pengaturan tersebut berubah sejak KPU mengevaluasi regulasi di Pilkada. Peserta pemilu dapat memproduksi APK sesuai dengan jumlah desa, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Perubahan regulasi ditujukan agar ada satu APK di setiap lingkungan administrasi terkecil di daerah pemilihan.

“Kemarin itu kita evaluasi. Kalau hanya sampai 150 persen, gimana dengan kabupaten/kota yang jumlahnya lebih dari 400? Oleh karena itu, basis penghitungannya sekarang adalah sesuai basis jumlah desa, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten sehingga ada jaminan setiap desa dan kelurahan tersentuh APK,” terang anggota KPU, Wahyu Setiawan, pada diskusi media di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (30/10).

Dalam hal APK peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR Daerah (DPRD), KPU tidak memperkenankan calon anggota legislatif (caleg) per orang membuat APK masing-masing secara luas. APK caleg dapat diproduksi sebanyak kuota yang diberikan KPU kepada partai politik.

“Peserta pemilu DPR adalah partai politik. Itulah kenapa kita tidak serta merta memberikan kesempatan kepada caleg untuk membuat APK masing-masing. Jika partai akan mencantumkan caleg-calegnya di APK, bisa saja, tapi pengajuannya lewat partai politik,” jelas Wahyu.

APK Pemilu 2019 terdiri atas tiga jenis, yakni billboardvideotron dan baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Bentuk APK lainnya tidak diperbolehkan.

Semua partai politik telah mengajukan desain APK yang akan difasilitasi oleh KPU. KPU akan mengoreksi apabila terdapat materi dan desain yang tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, mereka sudah kirim desain dan materi ke kami. Kita hari ini menunggu finalisasi,” ucap Wahyu.

Pemasangan APK tak hanya mesti sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu, melainkan juga peraturan daerah mengenai tempat-tempat yang diizinkan sebagai tempat pemasangan APK. Jika APK dipasang di tempat terlarang, APK akan dicopot oleh penyelenggara pemilu dan petugas Pemda sendiri.

“Kalau ada APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak diizinkan oleh Pemda (Pemerintah Daerah), itu masuk pelanggaran kampanye. Sanksinya, APK dicopot,” tutup Wahyu.