Jika belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), hak memilih tak serta-merta hilang. Anda masih bisa memilih—datang ke tempat pemungutan suara (TPS) 27 Juni 2018 mendatang dengan beberapa persyaratan.
Warga berhak pilih (berumur lebih dari 17 tahun atau sudah/pernah menikah), kendati tak ada namanya dalam DPT bisa tetap memilih dengan kategorisasi pemilih tambahan (DPTb). Syarat menjadi pemilih DPTb adalah bawa alat bukti.
Alat bukti yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Surat keterangan tersebut adalah surat keterangan yang menyatakan data diri Anda sudah terekam dalam pangkalan data kependudukan di daerah pemilihan. Pemilih dalam kategori DPTb hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di identitas ini.
Namun, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS baru bisa melayani pemilih kategori DPTb jika masih ada sisa surat suara. Pelayanan dilakukan dari jam 12.00 hingga jam 13.00. []