Pilkada Serentak 2017 yang dilaksanakan di 101 daerah pemilihan (dapil) memakan biaya hingga 4,2 triliun rupiah. Bila dibagi secara merata, maka masing-masing kabupaten/kota menghabiskan dana sebesar 26 miliar rupiah. Bila dibagi kepada setiap orang yang mempunyai hak pilih pada 15 Februari 2017, biaya per orang adalah sebesar 105 ribu rupiah.
“Biaya itu diambil dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Tentu akan terbuang sia-sia jika proses tahapan Pilkada tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya,†kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz kepada Rumah Pemilu (7/11).
Ia menjelaskan, angka itu bukanlah angka yang kecil untuk merayakan pesta demokrasi. Masyarakat yang berhak memilih langsung kepala daerah masing-masing diharapkan tak menyia-nyiakan dana yang dikeluarkan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan Pilkada 2017.
“Masyarakat perlu menyadari bahwa Pilkada adalah momentum untuk membangun kontrak sosial antara dirinya dengan pasangan calon,†Masykurudin menambahkan.
Menurutnya, keaktifan pemilih dengan memanfaatkan masa kampanye melalui pertemuan dengan paslon, baik secara terbatas maupun tatap muka, merupakan kesempatan yang hanya terjadi satu kali dalam lima tahun. Pilihan di bilik suara pada hari pemungutan suara ditentukan sejauh mana paslon dapat memenuhi kepentingan masyarakat luas.
“Pilkada tidak hanya terjadi pada hari pemungutan saja. Jadi, manfaatkan seluruh tahapan dengan sebaik-baiknya,†tutup Masykur. [Amalia]