September 13, 2024

Buka Tutup Celah Politik Dinasti

Terbitnya Surat Edaran No.302/KPU/VI/2015 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) memunculkan polemik terkait terbukanya celah bagi petahana untuk memelihara politik dinasti.

Sebagian besar Anggota Komisi II DPR RI meminta KPU mencabut surat tersebut. DPR RI menilai, SE No.302 telah menyebabkan sejumlah kepala daerah berbondong-bondong mengundurkan diri hanya agar kerabat mereka dapat mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2015. Hal itu dinilai telah menyalahi semangat UU Pilkada yang ingin membatasi politik dinasti di daerah.

“Materi ini bertentangan dengan PKPU, pun UU. Solusinya sederhana, ini kita tegas, cabut! Yang kedua, Ketua KPU jangan berpolemik. Ini kita bicara hukum, Pak, bicara hukum yang ada aturannya. PKPU ini tanggal 12 Mei sudah diundangkan. Bunyinya adalah inkumben itu yang sedang menjabat. Ini jelas di sini, Pak!” kata Anggota Komisi II DPR RI, Arteri Dahlan, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan (24/6).

Wakil Ketua Komisi II, Riza Patria mengatakan, SE No.302 tak salah dalam segi menjelaskan definisi petahana. Namun demikian, SE itu juga memberi peluang bagi petahana untuk mencalonkan keluarganya. “Kalau SE direvisi, paling penting ia mampu menjelaskan substansi yang diinginkan oleh UU, sekalipun tak cukup kuat. Untuk itu saya usul, selain perlu merevisi UU, tapi dalam waktu dekat adalah merevisi SE.“ kata Anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya itu.

Sementara KPU berkeras bahwa surat itu dibutuhkan untuk menjelaskan makna petahana dalam Peraturan KPU (PKPU). KPU RI sendiri tak bisa mencabut surat itu, sebab SE No.302 memuat petunjuk teknis pendaftaran calon kepala daerah bagi penyelenggara di tingkat bawah.

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, mengatakan, semangat UU untuk membatasi terpeliharanya politik dinasti telah disampaikan dalam PKPU, sebelum kemudian DPR RI menilai bahwa tafsiran KPU terkait petahana dalam peraturan tersebut telah melanggar UU. “Definisi petahana yang kami ajukan dikoreksi, dan kami menerima koreksi itu, dan point ini, tidak lama kemudian kita nyatakan kesepakatan, dan wajah Pak Ketua (Rambe Kamarul Zaman) langsung cerah,” tuturnya.

SE No.302, demikian Husni, terbit setelah muncul banyaknya pertanyaan terkait dengan makna petahana. SE itu menjelaskan bahwa petahana adalah pejabat yang eksistik (yang sedang menjabat). “Bagaimana dengan mereka yang, misalnya, akhir masa jabatannya habis sehari sebelum pendaftaran? Apakah dia petahana? Maka tidak dinyatakan sebagai petahana,” ujarnya.

Perdebatan antara Komisi II dan KPU di rapat dengar pendapat (24/6) pada akhirnya berakhir deadlock. Sebagian besar Anggota Komisi II DPR RI berkeras agar KPU mencabut surat tersebut, sementara KPU sendiri tetap pada keyakinan bahwa makna petahana dalam PKPU terlalu lemah, sehingga SE No.302 harus ada untuk mendukung semangat UU terkait pembatasan politik dinasti

Menutup celah

Arwani Thomafi, anggota Komisi II dari partai PPP menawarkan solusi. Menutup celah politik dinasti tak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan hukum. Jalan politik juga mesti turut ditempuh dalam mencegah ini.

“Solusi untuk membatasi atau mengantisipasi munculnya praktik politik dinasti tidak hanya dalam bentuk UU, tapi juga, misalnya, dalam bentuk keputusan politik dari pemerintah,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan (24/6).

Menurutnya, ketika UU dan PKPU dapat disiasati oleh petahana, maka partai dapat menutup celah tersebut. “Partai politik jangan pernah mencalonkan mereka yang terindikasi mau melanggengkan politik dinasti,” ujarnya.

Selain partai, pemerintah juga dapat memainkan perannya untuk menjalankan semangat UU melalui wewenangnya atas pemerintahan di daerah. DPR dapat mendesak Menteri Dalam Negeri untuk tidak mengeluarkan Surat Keputusan Pengunduran Diri dari kepala-kepala daerah yang terindikasi ingin melanggengkan politik dinasti.

“Tidak hanya solusinya itu dalam bentuk SE atau PKPU atau UU. Yang riil justru tindakan keputusan politik dari pemerintah, dalam hal ini Mendagri, dan juga keputusan politik dari partai poilitik itu sendiri,” kata Anggota Dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ia mengatakan, Komisi II DPR RI bisa saja menyampaikan usul pada ketua-ketua umum partai untuk tak merekomendasikan kepala daerah yang terindikasi ingin melanggengkan politik dinasti. Hal itu lebih solutif dibandingkan dengan terus memperdebatkan SE No.302 dari KPU.

“Kita enggak hanya mendorong KPU, namun celah di parpol justru terbuka lebar untuk menyiasati hal itu. Kalau parpol sepakat, enggak akan jadi. Pintu terakhirnya kan di parpol,” kata dia.

BAGUS PURWOADI