August 8, 2024

Buku Kerja dan Kewajiban Laporan Rekapitulasi Agar Kerja Pantarlih Lebih Akuntabel

Merespon aduan masyarakat bahwa panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) tak bekerja dengan baik, bahkan tak bekerja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengganti buku panduan yang diberikan kepada pantarlih untuk Pemilu 2019 dengan buku kerja. Buku kerja memuat beberapa tabel yang harus diisi oleh pantarlih.

“Di buku tugas, pantarlih harus mengisi, dia menemui ketua RT (rukun tetangga) hari dan tanggal berapa. KPU kabupaten/kota melakukan mekanisme pemeriksaan terhadap 5 persen dari total TPS (Tempat Pemungutan Suara) agar akuntabilitas pantarlih lebih terjamin,” ucap Anggota KPU RI, Viryan, pada acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) di Gambir, Jakarta Pusat (5/12).

Selain itu, pantarlih juga diwajibkan melaporkan rekapitulasi hasil kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selama ini, kata Viryan, pantarlih langsung mengembalikan form  hasil coklit kepada PPS tanpa melaporkan rekapitulasi perubahan data.

“Form itu langsung dikembalikan, PPS tidak menerima rekapnya berapa. Misal, dari 500 data, berapa item yang tidak ada perubahan data pemilihnya? Nah, itu gak ada datanya. Oleh karena itu, kita tambah kegiatan pelaporan,” kata Viryan.

Petugas pantarlih akan diberikan tanda pengenal oleh KPU. Harapannya, tak ada petugas lapangan yang mengalami hambatan saat melakukan coklit.

“Banyak petugas yang saat coklit, gak diterima sama masyarakat karena dikira minta sumbangan dan sebagainya, malah, ada yang sampai digigit anjing. Makanya kami berikan tanda pengenal,” tukas Viryan.