Pengawas Pemilu (Panwas) di tingkat kabupaten/kota yang dibuat jadi permanen akan berkonsekuensi pada penambahan biaya kesekretariatan. Dibutuhkan setidaknya Rp.6,7 miliar untuk biaya rutin kesekretariatan Panwas permanen tersebut.
“6,7 miliar rupiah kebutuhan satu panwas kabupaten/kota yang permanen dengan jumlah komisioner lima orang. Biaya ini tentu saja sangat membebani APBN,” kata Fadli Ramadhanil, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (13/6).
Jumlah biaya itu didapat dengan menghitung kebutuhan sekretariat, operasional kantor, belanja barang pokok dan belanja rutin, serta beberapa aktivitas pokok dari pengawas pemilu dengan asumsi jumlah komisioner adalah lima orang.
Menurut Fadli, hal ini tak sesuai dengan semangat penghematan dan efisiensi penggunaan anggaran dan lembaga negara di rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo. Biaya tersebut tak sebanding dengan efektivitas kerja Panwas yang hanya berlangsung selama tahapan pemilu saja.
“Dengan jadwal pemilu yang sudah tertata dengan mekanisme pemilu serentak, mempermanenkan pengawas pemilu akan membuat efektifitas keberadaan kelembagaan pengawas pemilu menjadi minor,” tandas Fadli.