August 8, 2024

Calon Anggota Bawaslu: Pengawasan Pemilu Mesti Dikawinkan dengan Teknologi Digital

Pada uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2017-2022 oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lima calon, yakni Abdullah, Ratnaa Dewi Pettalolo, Abhan, Mohammad Najib, dan Fritz Edward Siregar, menyebutkan perlunya peningkatan kinerja Bawaslu melalui pemanfaatan teknologi digital. Teknologi, menurut lima calon tersebut, akan meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat.

Dewi, yang kini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, mengajukan program sistem pengawasan nasional yang terstruktur, sistematis, dan integratif. Menurut Dewi, Pemilu Serentak 2019 merupakan tantangan luar biasa sehingga kerja konvensional mesti dikawinkan dengan teknologi, guna memaksimalkan tugas-tugas pengawasan. Salah satu aplikasi yang diusulkan Dewi yakni, rekapitulasi suara per tempat pemungutan suara (TPS) berbasis online.

“Problematika selama ini, yang banyak digugat oleh parpol (partai politik) adalah berkaitan dengan kemurnian hasil dan penghitungan suara. Oleh karena itu, selain meningkatkan kualitas pengawas di lapangan, aplikasi online untuk mengawal rekapitulasi suara oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) jadi fokus utama saya,” jelas Dewi, di Senayan, Jakarta Selatan (4/4).

Berbeda dengan Dewi, Najib mengajukan pembuatan aplikasi terpadu sebagai kanal pelaporan pelanggaran. Aplikasi akan memuat proses pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat berikut dengan pihak yang dilaporkan. Aplikasi juga akan mengakumulasi dan merekap data pelanggaran yang telah diselesaikan sehingga masyarakat dapat memantau kinerja pengawas.

“Kita sudah punya Gowaslu, tapi masih belum terpadu. Publik tidak juga tahu kerja pengawas karena tidak terekspos. Makanya banyak yang gak percaya soal fungsi pengawasan. Kita ekspos juga siapa saja yang melakukan pelanggaran.  Ini punya dampak lebih tajam dari sekadar sanksi administratif,” jelas Najib.

Hal senada disampaikan oleh Fritz. Pengajar Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini mengatakan bahwa Bawaslu mesti membangun database pelanggaran dan penanganan. Hal tersebut ditujukan agar para pengawas dapat mempelajari kasus-kasus pelanggaran serta cara penangannnya.

“Nanti bisa ketahuan permasalahan apa yang masih belum dipahami oleh teman-teman pengawas dari seluruh Indonesia. Masalah yang maish pending juga bisa dibantu untuk ditangani secara cepat. Selama ini bimtek (bimbingan teknis) tidak efektif. Nah! Sistem online harus dikembangkan,” kata Fritz.