January 31, 2025

Calon Anggota DPD Tak Dapat Berkampanye untuk Pileg dan Pilpres

Di dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019, termuat aturan bahwa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tak diperbolehkan berkampanye untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Aturan ini berangkat dari pemahaman KPU bahwa calon anggota DPD merupakan perseorangan dan tidak membawa nama partai politik.

“DPD itu semangatnya adalah perseorangan. Meski tidak dilarang anggota DPD dari partai politik, tapi pada dasarnya peserta anggota DPD adalah perseorangan.  Jadi, untuk pemilihan anggota DPD, tidak diperkenankan untuk kampanye dalam konteks pemilu legislatif dan pemilu presiden,” tandas Anggota KPU, Wahyu Setiawan, pada rapat konsultasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan (2/4).

Aturan ini dikomentari oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Rambe Kamarul Zaman. Rambe menanyakan kebolehan peserta pemilu mengkampanyekan calon anggota DPD.

“Tadi kan tidak boleh calon anggota DPD kampanye untuk konteks Pileg dan Pilpres. Kalau partai yang kampanye anggota DPD boleh gak?” tukas Rambe.

Dalam jawabannya Wahyu menegaskan, kampanye Pileg dan Pilpres dapat berjalan linear dan berbarengan. Namun, kampanye Pemilihan anggota DPD hanya untuk peserta Pemilihan anggota DPD.