September 13, 2024

Calon Kepala Daerah Berstatus Ter/Nara-pidana

putusan-pengadilan

Seharusnya perdebatan calon kepala daerah berstatus terpidana atau mantan narapidana tidak lagi muncul ditahapan Pilkada serentak gelombang kedua ini. Undang-undang yang mengatur tentang itu sudah mengalami revisi berkali-kali, bahkan telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Faktanya ternyata berbeda dari pada yang diharapkan. Anggota komis II DPR RI, KPU, dan Bawaslu belumlah menemukan titik temu, terkait mereka yang berstatus terpidana percobaan memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Terpidana Vs Narapidana

Perihal syarat calon kepala daerah sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf G Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, antara undang-undang yang sekarang (UU No. 10/2016) dengan undang sebelumnya (UU No. 8/2015) terdapat perbedaan mendasar. Kalau berdasarkan UU No. 8/2015 hanya memperketat syarat calon kepala daerah bagi mantan narapidana, maka undang-undang No. 10/2016 selain memperketat syarat calon kepala daerah bagi mantan narapidana, juga telah melarang semua terpidana tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Jika diperhatikan secara cermat ketentuan yang mengatur tentang calon kepala daerah berstatus terpidana dan calon kepala daerah berstatus mantan narapidana saat ini, jauh lebih rumit dalam memahami makna yang dikandungnya. Terdapat ketentuan pengecualian di atas pengecualian. Di satu sisi mantan narapidana memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sepanjang telah mengemukakan status hukumnya sebagai mantan narapidana di depan publik, tetapi di sisi lain bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah, kendatipun ia mengemukakan status hukumnya sebagai mantan narapidana di depan publik.

Lanjut dari pada itu, ketentuan tersebut terdapat tiga pengaturan yang tidak lagi berhubungan dengan ketentuan sebelumnya, baik yang terdapat dalam UU No. 8 Tahun 2015 maupun berdasarkan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Pertama, pengetatan syarat mantan narapidana tidak lagi terkunci pada mereka yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih saja, tetapi semua mantan narapidana dari jenis tindak pidana apapun (selain tindak pidana Narkotika/bandar Narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak) hanya memenuhi syarat calon kepala daerah jikalau telah mengumumkan status hukumnya sebagai mantan narapidana di depan publik.

Kedua, pengecualian di atas pengecualian bagi mantan narapidana kendatipun mengemukakan status hukumnya sebagai mantan narapidana di depan publik tetap tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah, tidak lagi memasukkan mantan narapidana residivis.

Ketiga, pengecualian bagi mantan narapidana yang tidak perlu mengemukakan status hukumnya sebagai mantan narapidana di depan publik, yaitu mantan narapidana dari pidana penjara karena kealpaan ringan atau pidana penjara karena alasan politik juga tidak termuat dalam Pasal 7 ayat 2 huruf g UU. No. 10/2016. Hanya terdapat dalam PKPU No.12/2015 yang sejatinya menyimpangi hierarki perundang-undangan, sebab peraturan pelaksanaan tidak dapat membentuk norma baru prasyarat undang-undangnya sendiri tidak membenarkan hal demikian.

Filosofi pemasyarakatan

Terlepas dari semua permasalahan dan segala kerumitan yang terjadi dalam persyaratan calon kepala daerah, baik yang berstatus terpidana maupun yang berstatus mantan narapidana, pada sesungguhnya disebabkan dari kegagalan memahami filosofi pemasyarakatan. Akibat kegagalan memahami filosofi pemasyarakatan tersebut, maka muncullah “pengecualian di atas pengecualian” yang jauh lebih rumit, sulit untuk memahami dan mengimplementasikannya.

Pada hakikatnya filosofi pemasyarakatan yang dianut saat ini bertitik tolak dari teori utilitas, bahwa tujuan utama dari pemasyarakatan bukanlah penjeraan semata, melainkan diikuti juga dengan perbaikan diri (rehabilitasi, resosialisasi, dan reintegrasi). Semua mantan narapidana yang selesai menjalani proses pemasyarakatan haruslah dianggap sebagai orang baik, pencelaan atas perbuatan jahatnya berakhir begitu ia menjalani pemasyarakatan.

Andaikata filosofi pemasyarakat dianut secara konsisten dalam ketentuan yang terkait dengan persyaratan calon kepala daerah berstatus mantan narapidana, sudah pasti perdebatan tentang calon kepala daerah berstatus mantan narapidana akan berakhir. Tidak perlu ada pengaturan bersyarat bagi mantan narapidana harus mengemukakan statusnya sebagai mantan narapidana di depan publik, jikalau dipahami bahwa mantan narapidana bukan lagi penjahat, tetapi dia adalah orang baik. Tidak perlu pula ada pengecualian bagi mantan narapidana bandar narkoba, mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak, mantan narapidana yang dipenjara karena kealpaan ringan atau alasan politik, jikalau telah dipahami bahwa mereka semuanya adalah orang baik pasca pemasyarakatan.

Kalau masih ada kalangan yang berpendapat, bahwa mantan narapidana narkotika (bandar narkoba) atau mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak terikat oleh pengecualian tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah kendatipun mengemukakan status hukumnya di depan publik, begitupula dengan mereka yang masih berpandangan bahwa mantan narapidana sepanjang tidak mengemukakan status hukumnya sebaga mantan narapidana di depan publik, tidak memenuhi persyaratan pula sebagai calon kepala daerah. Saya menganjurkan janganlah mengirim terpidana ke pemasyarakatan, tetapi lebih baik jatuhkan saja pidana mati atau seumur hidup. Konyol memang konyol saran ini, tetapi lebih konyol lagi bagi mereka yang tidak mengerti filosofi pemasyarakatan.

Hak untuk dipilih

Dalam sinkronisasi antara maksud, tujuan, tata cara, syarat pemidanaan dengan pembatasan hak untuk dipilih dalam jabatan pemerintahan bukan berarti tidak ada pembenarannya. Masih dimungkinkan pembatasan hak politik seseorang, khususnya hak untuk dipilih (right to be elected) sepanjang pembatasan itu melalui vonis pengadilan inkra. Dipersilahkan membatasi hak seseorang untuk memenuhi syarat calon kepala daerah kalau memang telah dicabut hak politiknya oleh vonis pengadilan inkra.

Kiranya perumusan ketentuan perihal syarat calon kepala daerah yang sedang atau akan menjalani proses pemidanaan disederhanakan dalam formulasi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan: (1) Tidak sedang menjalani hukuman masa pencabutan hak politiknya berdasarkan vonis pengadilan inkra; (2) Tidak akan atau sedang menjalani pemasyarakatan.”

Pengaturan poin pertama menjadi penting, sebab menjadi conditio sine quo non bagi seorang yang dicabut hak politiknya sudah pasti berstatus terpidana, sehingganya tidak perlu lagi diperdebatkan apakah terpidana atau narapidana. Ingat! Pencabutan hak politik merupakan hukuman tambahan, tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya ancaman pidana pokok (seperti hukuman penjara).

Sama halnya dengan pengaturan poin kedua, dengan ketentuan yang seperti itu,  tidak akan ada lagi perdebatan kusir antara layak atau tidaknya memenuhi persyaratan calon kepala daerah bagi terpidana yang hanya dijatuhi hukuman denda, sebab terkunci dalam kalimat “terpidana yang tidak akan atau sedang menjalani pemasyarakatan.” Terpidana dengan hanya hukuman denda tidak termasuk dalam ketentuan syarat-syarat calon kepala daerah, sebab tidak akan pernah menjalani pemasyarakatan. Beda halnya, jika ia terpidana penjara, logis adanya tidak memenuhi syarat calon kepala daerah, sebab ujung-ujungnya harus menjalani pemasyarakatan yang membuatnya menjadi tidak mungkin berurusan dengan tahapan pilkada.

Bagaimana dengan calon kepala daerah berstatus terpidana percobaan dengan hukuman penjara? Ini bukan soal ia tidak pernah dicabut hak politiknya melalui vonis pengadilan inkra, tetapi soal dibutuhkannya kepastian bagi calon kepala daerah tidak akan menjalani pemasyarakatan yang tidak akan menggangu waktunya mengikuti semua tahapan pilkada. Dikhawatirkan, jangan sampai dalam proses pilkada, ia mengulangi tindak pidana yang dipersyaratkannya tidak boleh kembali dilakukan, hal itu memungkinkannya berurusan dengan masa pemasyarakatan.

Bahwa memang ada kemungkinannya pula tidak akan menjalani pemasyarakatan, tetapi filosofi yang tertuang dalam hukuman penjara percobaan, memiliki kesepadanan dengan filosofi pemasyarakatan, yaitu menjalani masa-masa perbaikan diri dalam statusnya sebagai terpidana penjara percobaan. Jadi, mau tidak mau, bagi mereka yang berstatus terpidana penjara percobaan, haruslah melewati tenggang waktu masa hukuman penjara percobaan tersebut, baru memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah. []

DAMANG AVERROES AL-KHAWARIZMI

Penulis Buku “Carut-Marut Pilkada Serentak 2015”