August 8, 2024

Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2018 Wajib Mengundurkan Diri 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengumumkan bahwa dalam rancangan PKPU, rentang pemberhantian calon kepala daerah dari jabatan pegawai negeri sipil (PNS), Kepolisian RI (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan yang tercantum di dalam Undang-Undang No.10/2016 adalah tiga puluh hari sebelum pemungutan suara. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan yang bersangkutan belum menyerahkan surat pengunduran diri, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Kemarin, sejak diskusi, berbeda jumlah hari pemutusan kerjanya. Polri bisa seminggu, PNS lima belas hari, dan ada yang lebih lama lagi. Maka, mulai PKPU ini, kami seragamkan,” kata Ilham di Menteng, Jakarta Pusat (30/5).

Selain itu, Ilham mengumumkan bahwa syarat usia pencalonan, yakni untuk gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun dan untuk bupati–wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota 25 tahun, ditetapkan sejak pasangan calon mendaftarkan diri, bukan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Ada pertanyaan, kapan syarat usia ini ditetapkan, pas mendaftar atau pas ditetapkan? Kami rumuskan, syarat usia dihitung sejak pendaftaran pasangan calon,” tegas Ilham.

Daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 menggunakan DPT pemilu terakhir, bukan menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). DPT terakhir juga menjadi dasar penentuan jumlah syarat dukungan calon perseorangan.