August 8, 2024

Calon Presiden di Pemilu 2019 Terkepung Partai dan Penyumbang Dana Kampanye

Dua peraturan di UU Pemilu dinilai melemahkan sistem presidensial dan meningkatkan potensi terjadinya politik transaksional. Peraturan pertama yakni syarat pencalonan presiden sebesar 20 persen dari jumlah kursi parlemen atau 25 persen dari perolehan suara pemilu legislatif (pileg) sebelumnya. Aturan ini menyebabkan presiden terpilih tersandera oleh kepentingan partai politik, sebab calon presiden mesti menggalang dukungan dari partai.

“Aturan ini tidak menutup kemungkinan memunculkan politik transaksional seperti mahar politik, pembagi-bagian kursi dan sebagainya,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, pada diskusi “Menuju Sidang Paripurna RUU Pemilu: Pertaruhan Kepentingan Jangka Pendek Pembentuk UU” di Guntur, Jakarta Selatan (19/7).

Penguatan sistem presidensial juga tak relevan jika dilakukan dengan mendasarkan ambang batas pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden pada hasil pemilu yang telah selesai.

Aturan kedua yakni Pasal 327 yang menaikkan batasan sumbangan dana kampanye hingga 400 persen. Aturan ini menyebabkan presiden terpilih tersandera oleh pemberi sumbangan dana kampanye.

“Batasan sumbangan dana kampanye yang terlalu besar berpotensi meninggikan cost politik mereka. Pemerintahan terpilih akhirnya terkepung oleh penyumbang-penyumbang dana kampanye,”ujar Almas.

Almas menjelaskan bahwa sumbangan terbesar untuk calon presiden berasal dari partai, bukan pihak ketiga. Partai menyumbang biaya kampanye hingga 63 persen. Oleh karena itu, UU Pemilu semestinya memuat peraturan yang mengharuskan setiap partai untuk membuka data penyumbang dana partai.

“Yang urgent adalah membuka siapa saja yang nyumbang untuk partai. Karena, partai kan gak ada masukan dana pribadi, tapi pasti dari luar, apakah itu dari anggota atau dari perusahaan,” jelas Almas.

Menaikkan batasan sumbangan dana kampanye tak menyelesaikan masalah. Yang harus dilakukan yakni, membatasi sumbangan dana kampanye, membatasi belanja kampanye, dan memperbaiki sistem audit dana kampanye.

“Ruh yang paling tepat adalah menciptakan produk legislasi yang mencegah korupsi. Korupsi yang berbahya adalah korupsi politik. Korupsi politik disebabkan oleh adanya kecurangan dalam pemilu,” tutup Almas.