August 8, 2024

Cara Bawaslu Tangani Pelanggaran Pilkada di tengah Wabah Corona

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengumumkan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Bedanya, dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona, penguatan kapasitas kepada pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dilakukan secara online dengan memanfaatkan media elektronik.

Begitu pula dengan proses penanganan pelanggaran yang mengharuskan klarifikasi, klarifikasi akan dilaksanakan lewat media elektronik. Pembuktian berupa dokumen tetap akan diadakan, dan detil teknis akan diputuskan dalam rapat pleno.

“Kami harus memastikan dalam situasi saat ini bahwa proses pengawasan dan penanganan pelanggaran, juga penyelesaian sengketa harus memberikan jaminan proses Pilkada. Nah, dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya penanganan pelanggaran, kami akan memaksimalkan pembinaan melalui media elektronik,” kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo pada konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (16/3).

Sebagaimana peraturan perundang-undangan, waktu penanganan pelanggaran Pilkada hanya enam hari. Untuk itu, agar laporan dugaan pelanggaran Pilkada tak daluwarsa, piket penerimaan laporan akan diberlakukan.

“Waktu penanganan pelanggaran pada 2020 sangat terbatas, tiga plus tiga hari, sehingga harus dimaksimalkan penggunaan waktu ini. Kalaupun nanti terjadi pelanggaran, tidak terhambat dan tidak membuat laporna atau dugaan itu jadi daluwarsa,” tandas Ratna.

Ratna mengatakan, dalam penanganan pelanggaran Pilkada, Bawaslu RI fokus pada tiga hal, yakni pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), pelanggaran administrasi pada tahap verifikasi dukungan calon perseorangan, dan pelanggaran administrasi pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

Berdasarkan data Bawaslu RI, Maluku merupakan provinsi dengan jumlah pelanggaran ASN terbanyak dengan 48 kasus. Menyusul Nusa Tenggara Timur (NTT) 38 kasus, Sulawesi Tenggara 36 kasus, Sulawesi Selatan 28 kasus, dan Sulawesi Tengah 27 kasus. Sementara itu, terdapat enam provinsi tanpa kasus pelanggaran ASN, yaitu Riau, Bali, Kalimantan Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung.

“Maka jika ada pelanggaran pada tahap pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan, terutama terkait tata cara dan mekanisme, nanti akan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Termasuk coklit untuk daftar pemilih. Tiga hal itu yang akan jadi fokus kita,” ucap Ratna.