November 28, 2024

Cara Menghindari Oligarki Partai Versi Sekber UU Pemilu

Pengaruh oligarki dalam partai dinilai mematikan prinsip keadilan bagi seluruh anggota partai. Hal itu diperparah dengan mekanisme pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR Daerah (DPRD) yang tidak terbuka dan hanya melibatkan segelintir orang dalam partai.

“Dalam RUU (Rancangan Undang-undang) yang kami ajukan, kami sebutkan solusi untuk mengurangi pengaruh oligarki dalam tubuh partai, yaitu mengurangi dominasi ketua dan sekretaris partai dalam menentukan daftar calon,” kata anggota Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu (Sekber UU Pemilu), Titi Anggraini, kepada Rumah Pemilu (27/10).

Titi menjelaskan, ada dua pilihan cara menghindari oligarki itu. Pertama, penetapan daftar calon oleh anggota partai melalui pemilihan internal. Kedua, penetapan oleh rapat pengurus partai.

Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu merinci cara kedua itu. Daftar calon anggota DPR ditetapkan rapat pengurus yang dihadiri pengurus nasional, pengurus provinsi, dan pengurus kabupaten/kota.

Titi melanjutkan, untuk daftar calon anggota DPR provinsi, ditetapkan oleh rapat pengurus yang dihadiri pengurus provinsi. Pengurus kabupaten/kota dan pengurus kecamatan. Untuk daftar calon anggota DPRD kabupaten/kota, ditetapkan oleh rapat pengurus yang dihadiri pengurus kabupaten/kota, pengurus kecamatan, dan pengurus desa/kelurahan.

“Kami cenderung memakai cara yang kedua. Sebab, selain meningkatkan kualitas demokrasi internal partai, cara ini juga menjauhkan anggota dan pengurus partai dari praktik politik uang dan menjamin terpenuhinya ketentuan keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar calon,” jelas Titi.

Sekber UU Pemilu berharap Pemerintah mempertahankan sistem proporsional terbuka dan mempertimbangkan cara yang diajukan Sekber mengurangi pengaruh oligarki partai. Sistem proporsional terbuka terbatas seperti dalam RUU, hanya akan melanggengkan pengaruh tersebut. [Amalia]