August 8, 2024

Catatan Substansial Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Bawaslu: Tiga Positif Dua Negatif

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Adelline Syahda, melakukan pemantauan terhadap sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berdasarkan pantauan, ada lima catatan substansial, positif dan negatif, selama proses persidangan.

Kehadiran saksi ahli oleh Bawaslu

Disamping sembilan saksi ahli yang dihadirkan oleh sepuluh pemohon perkara, Bawaslu juga menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra, dan Kasubdit Aplikasi Layanan Kepemerintahan Direktorat e-Government Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Hasyim Gautama. Kehadiran saksi Bawaslu dinilai sebagai terobosan baru yang baik, sebab memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis terhadap suatu persoalan berdasarkan keahlian yang dimiliki.

“Dari ahli yang dihadirkan oleh majelis, maka para pihak memiliki kesempatan untuk menggali informasi. Hal ini menjadi satu catatan positif dalam proses sidang yang berlangsung di Bawaslu,” kata Adelline, kepada rumahpemilu.org (19/11).

Majelis pemeriksa aktif menggali  keterangan

Hal positif lainnya dari persidangan di Bawaslu adalah aktifnya majelis pemeriksa, yakni lima anggota Bawaslu, dalam menggali keterangan dari pihak terkait. Majelis memberikan pertanyaan dan meminta klarifikasi, serta memanfaatkan kehadiran saksi yang dihadirkan oleh para pemohon.

“Majelis aktif memberikan pertanyaan dan menggali permohonan pemohon, jawaban termohon, juga kesaksian dari saksi-saksi yang dihadirkan atau pun ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Ini menunjukkan keaktifan hakim dalam proses persidangan dan pembuktian,” tandas Adelline.

Dua agenda sidang dalam satu hari persidangan

Keterbatasan waktu penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) No.7/2017, yakni 14 hari kerja sejak permohonan diterima dan diregistrasi, menjadi alasan Bawaslu memadatkan agenda sidang. Sebabnya, dua sidang berbeda digelar pada hari yang sama. Bawaslu semestinya mempertimbangkan kesiapan para pihak untuk menjawab dan membuktikan sebuah perkara agar proses penggalian kebenaran dalil, bukti dan fakta-fakta  lebih mendalam dan komprehensif bagi para pihak.

“Contohnya, hari Senin tanggal 6 November 2017. Paginya sidang mendengarkan jawaban KPU, kemudian siangnya langsung dilanjutkan sidang pemeriksaan. Tentu para pihak akan kesulitan menyerahkan alat bukti dokumen yang absah yang sudah dileges dalam waktu yang relatif singkat demikian,” jelas Adelline.

Dua sidang yang berbeda, apabila diselenggarakan dalam hari yang sama, mengakibatkan tidak cukupnya informasi yang dapat diberikan oleh pihak terkait di dalam persidangan. Bawaslu perlu memberikan waktu yang cukup kepada para pemohon dan termohon untuk menghadirkan bukti yang valid.

Proses persidangan terbuka, tapi dokumen persidangan sulit diakses

KoDe memberikan apresiasi kepada Bawaslu yang membuka akses terhadap proses persidangan kepada publik melalui siara langsung channel youtube Bawaslu. Keterbukaan ini membuktikan komitmen Bawaslu pada Pasal 461 ayat (2) tentang keterbukaan proses pemeriksaan penanganan pelanggaran administrasi.

“Keterbukaan ini tentu menjadi salah satu tuntutan bagi publik, agar proses di Bawaslu aksesibel dan transparan. Sehingga, proses yang telah dilakukan Bawaslu adalah sebuah pencapaian yang baik mengingat kewenangan ini adalah kewenangan baru yang dijalankan Bawaslu,” kata Adelline.

Namun, KoDe menyayangkan aksesibilitas terhadap dokumen dan data persidangan yang diserahkan pelapor dan terlapor kepada Bawaslu. Idealnya, Bawaslu menggunakan website resmi sebagai penghimpun data, guna menjamin akses publik dalam memperoleh informasi dari badan publik.

“Keterbukaan data dan dokumen ini, jika dicontohkan, dapat mengacu pada proses yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui website MK, data dan dokumen seperti permohonan yang diajukan pemohon hingga putusan dapat diakses,” ujar Adelline.

Bawaslu perlu memiliki tempat penerimaan perkara permanen

Menurut KoDe, Bawaslu perlu memiliki tempat penerimaan perkara permanen sebagai pusat informasi. Pasalnya, ada persoalan terkait dengan jangka waktu registrasi laporan. Penting bagi Bawaslu untuk memberikan batasan waktu secara tegas. Sebagai contoh, batasan waktu maksimal penyampaian laporan hingga laporan diregistrasi.

“Pemberian batasan waktu secara tegas itu dibutuhkan. Berapa lama waktu yang diberikan untuk suatu permohonan yang dilaporkan dapat memperbaiki permohonannya hingga batas waktu nya berakhir untuk diregistrasi. Waktu antara ini dapat digunakan oleh pemohon sekiranya permohonan pemohon secara formil belum lengkap,” tutup Adelline.