August 8, 2024

Cegah Politik Transaksional di Pilkada 2018, Bawaslu Gandeng KPK

Maraknya kepala daerah rezim pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang tertangkap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk bekerja sama dengan KPK guna mencegah munculnya politik transaksional selama Pilkada 2018. Politik transaksional dan politik uang dinilai sebagai penyebab terjadinya korupsi politik oleh kepala daerah terpilih.

“Politik transaksional jadi salah satu sorotan Bawaslu. Kami membutuhkan bantuan KPK untuk mengawasi politik transaksional, politik uang terhadap pemilih, dan juga dana kampanye,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (10/10).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyatakan bahwa KPK mendukung langkah Bawaslu dan akan bersinergi dalam pengawasan Pilkada 2018. Pencegahan perilaku korupsi kepala daerah perlu dimulai dari penyelenggaraan pemilu yang bersih dan jujur. Pemilu mesti menghadirkan calon-calon kepala daerah yang transparan.

“Pilkada memang sulit tanpa adanya politik transaksional. Makanya kami ingin bisa mendampingi Bawaslu membangun pesta demokrasi yang minim transaksional,” tukas Saut.

Kerjasama Bawaslu dan KPK akan berlanjut dalam kerjasama pengawasan Pemilu 2019.  “Politik biaya tinggi biasanya bermuara dari mahar atau politik uang, yang berujung pada praktik-praktik kolusi. Dengan demikian, kerjasama ini juga bermaksud untuk mengurangi politik biaya tinggi,” ujar Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifuddin.