August 8, 2024

Covid-19 dan Pilkada 2020 OLEH RAMLAN SURBAKTI

Bencana non-alam berupa pandemi Covid-19 memaksa hampir 60 negara membatalkan atau menunda pemilu nasional dan atau pemilu lokal. Meski beberapa lembaga penyelenggara pemilu (election management body/EMB) memutuskan tetap menyelenggarakan pemilu, sebagian besar EMB gagal menangani kekhawatiran publik mengenai kesehatan. Hal ini akan berakibat pada jumlah pemilih yang menurun, kredibilitas isu kampanye yang diragukan, dan banyaknya petugas pemilu yang mundur. Apalagi, kontestan pemilu juga terkena infeksi Covid-19.

Dalam situasi di mana EMB memiliki waktu dan sumber daya terbatas, baik untuk memperoleh sarana maupun untuk mengadopsi prosedur baru, upaya mengurangi risiko harus dilihat sebagai bagian dari strategi berjangkau luas untuk merespons risiko Covid-19. Jika rencana ini dapat diimplementasikan, sistem dan prosedur pencegahan penularan yang signifikan akan mengurangi kekhawatiran publik.

Kalau tidak ada upaya itu, proses penyelenggaraan pemilu akan berlangsung dengan partisipasi pemilih yang rendah dan memengaruhi legitimasi hasil pemilu. Maka, segala upaya yang dapat meminimalkan risiko terhadap kesehatan masyarakat harus dilakukan.

Apalagi, kontestan pemilu juga terkena infeksi Covid-19.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, mekanisme utama penularan virus korona adalah sebagai berikut. Pertama, percikan air ludah (droplets) yang dari mulut atau hidung (saat bersin, batuk, dan berbicara) dari seorang yang terinfeksi virus korona kepada orang lain.

Kedua, partikel kecil di udara (airborne) di lingkungan padat, tertutup, dan berventilasi buruk memicu transmisi aerosol yang dihirup seseorang.

Ketiga, benda atau permukaan yang terkontaminasi patogen dapat berfungsi sebagai kendaraan dalam menularkan penyakit. Ini karena cairan yang keluar melalui bersin, batuk, dan air liur orang yang terinfeksi virus korona yang tertumpah pada benda atau permukaan dan permukaan tersebut disentuh oleh orang lain sehingga tertular. Virus pada benda atau permukaan dapat bertahan sekitar 3 jam.

Manusia dan logistik

Pemilu dapat dirumuskan sebagai pengorganisasian manusia dan logistik melalui berbagai tahapan, program, dan kegiatan. Pengorganisasian manusia itu dalam berbagai bentuk: pertemuan yang melibatkan banyak orang, dialog kelompok kecil, tatap-muka beberapa orang, dan rapat.

Pengorganisasian logistik pemilu, antara lain, melalui produksi dan distribusi berbagai alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Pengorganisasian warga masyarakat dan logistik pemilu seperti itu menimbulkan risiko penularan virus korona apabila tidak ada upaya pencegahan karena interaksi terjadi pada hampir semua tahapan, dari pemungutan sampai penghitungan suara.

Berdasarkan berbagai mekanisme penularan virus korona, rekomendasi berikut hendaknya diterapkan pada semua kegiatan pemilu. Pertama, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pejabat kesehatan yang mengenai analisis risiko, pembuatan keputusan, perencanaan dan implementasi rencana strategi pencegahan risiko.

Pemilu dapat dirumuskan sebagai pengorganisasian manusia dan logistik melalui berbagai tahapan, program, dan kegiatan.

Kedua, pencegahan interaksi antar-manusia secara langsung, penegakan jarak fisik, kesehatan pernapasan, penggunaan alat perlindungan diri (APD), seperti masker, perisai muka dan sarang tangan, dan alat atau mekanisme lain yang aman.

Ketiga, pencegahan kontaminasi benda atau permukaan dengan mengadopsi mekanisme tanpa-sentuh (touchless).

Keempat, pencegahan individu terekspos benda atau permukaan yang terkontaminasi, seperti mendorong setiap orang mencuci tangan, tidak menyentuh mulut, hidung dan mata, serta sesering mungkin menyemprotkan cairan desinfektan pada benda atau permukaan yang sering digunakan.

Sebagaimana dikemukakan di atas, risiko penularan tidak hanya terjadi pada tahap proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga pada hampir semua tahapan pemilu. Maka, dua misi kembar yang harus dijalankan oleh KPU dan jajarannya adalah melindungi kesehatan pemilih, petugas, dan kalangan peserta pemilu, tetapi tetap dengan cara yang demokratis, bebas, dan adil.

Tiga catatan penting harus disadari dalam menjalankan misi ini. Pertama, pernyataan WHO dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 bahwa sebagian besar yang tertular menjadi orang tanpa gejala.

Kedua, Pilkada 2020 dilaksanakan di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota, termasuk wilayah yang jumlah kasusnya terus bertambah. Seperti Sumut 23 kabupaten/kota (antara lain Medan), Jateng 21 (antara lain Semarang dan Solo), Jatim 19 kabupaten/kota (antara lain Surabaya, Malang, dan Banyuwangi), Sumbar 13 kabupaten/kota, dan Sulsel 13 kabupaten/kota (antara lain Makassar).

Ketiga, dua risiko akan terjadi apabila tidak ada upaya mitigasi penularan yang efektif. Pilkada akan menjadi kendaraan penularan virus korona, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sangat rendah, dan diragukannya legitimasi pemilu.

Dua ukuran keberhasilan penyelenggara pemilu akan digunakan oleh publik: tidak ada pemilih dan petugas yang tertular virus korona saat berpartisipasi pada pilkada.

Sepanjang bisa menjamin rasa aman saat pemungutan dan penghitungan suara, partisipasi pemilih akan tetap tinggi. Karena itu, yang paling aman adalah mengupayakan pencegahan dalam setiap kemungkinan interaksi langsung dan tidak langsung pada setiap tahap pilkada.

Sepanjang bisa menjamin rasa aman saat pemungutan dan penghitungan suara, partisipasi pemilih akan tetap tinggi.

Risiko penularan

Berikut ini risiko penularan pada sejumlah tahap pemilu.

Pertama, tahap pencalonan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penularan dapat terjadi pada petugas partai yang mengusulkan beserta tim pendukung pasangan calon yang datang mendaftar dan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU provinsi dan atau KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Interaksi kedua belah pihak ini niscaya melibatkan banyak orang.

Upaya mitigasi penularan: pendaftaran pasangan calon terpisah beberapa jam, membatasi jumlah orang yang datang dan staf KPU yang melayani, setiap orang menggunakan APD, dan mencuci tangan sesering mungkin.

Kedua, pada tahap pelaksanaan kampanye pasangan calon. Bentuk kampanye yang digunakan adalah rapat umum, dialog dalam kelompok kecil, kampanye dari rumah ke rumah, pemasangan alat peraga, pengiriman selebaran, media sosial, dan Whatsapp (WA). Kemungkinan penularan pada tahap ini tergantung dari bentuk kampanye. Kalau melibatkan banyak orang tentu membuka peluang penularan lebih besar daripada kampanye melalui media sosial atau WA.

Setiap pasangan calon hendaknya mempertimbangkan bentuk kampanye tak hanya dari segi efektivitas dalam pengumpulan suara, tetapi juga mempertimbangkan kesehatan pemilih.

Ketiga, pada tahap pencetakan dan distribusi surat suara dan dokumen lain. Kegiatan yang termasuk tahap ini adalah proses pencetakan surat suara di percetakan yang ditetapkan KPU sebagai pemenang lelang, menyeleksi (menyortir) surat suara yang dapat digunakan, menghitung surat suara sesuai jumlah pemilih beserta cadangan untuk setiap desa/kelurahan di kabupaten/kota, dan pengepakan dan pengiriman ke setiap PPS (desa/kelurahan).

Potensi tiap aktivitas

Dokumen lain yang dimaksud, antara lain, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, serta surat pemberitahuan kepada setiap pemilih. Semua kegiatan ini membuka peluang akan penularan.

Selain penggunaan APD, mitigasi penularan virus dalam tahap ini adalah penyediaan cairan desinfektan, perlengkapan cuci tangan dengan sabun dan air keran, jaga jarak fisik antarpetugas, tidak menyentuh surat suara dan dokumen lain dengan tangan telanjang (termasuk petugas percetakan).

Keempat, pada penentuan tata letak tempat pemungutan suara. Tata letak TPS harus disesuaikan sehingga aman dari kemungkinan penularan, baik bagi pemilih maupun bagi petugas. Jarak antarbilik suara setidaknya 2 meter, jarak tempat duduk ketua dengan anggota KPPS dipisahkan sekurang-kurangnya 1 meter, demikian juga tempat duduk peserta.

Tata letak TPS harus disesuaikan sehingga aman dari kemungkinan penularan, baik bagi pemilih maupun bagi petugas.

Keempat, KPPS harus berjarak dengan pemilih yang melaporkan identitasnya, posisi kotak suara juga harus berjarak 2 meter dari bilik suara dan tempat duduk anggota KPPS yang bertanggung jawab melayani pemilih dengan tinta pemilu, serta tempat duduk pengawas TPS dan saksi pasangan calon juga harus berjarak sekurang-kurangnya 2 meter.

Kelima, pada tahap pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Surat suara dapat menjadi pengantar penularan virus, kecuali apabila baik petugas percetakan maupun petugas yang menyortir dan menghitung surat suara, serta petugas yang memasukkan dan mengepak surat suara menggunakan sarung tangan.

Paling aman jika setiap pemilih menggunakan sarung tangan ketika membuka, mencoblos, melipat, dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Namun, tampaknya tidak realistik mengharuskan setiap pemilih menggunakan sarung tangan, kecuali KPU yang menyediakan.

Karena itu, mewajibkan petugas percetakan, dan staf sekretariat KPU kabupaten/kota dan/atau petugas yang digaji untuk menyortir dan menghitung surat suara jauh lebih realistik daripada mengharuskan setiap pemilih menggunakan sarung tangan.

Ketua dan anggota KPPS wajib menggunakan APD yang disediakan KPU. Jenis sarung tangan yang wajib dipakai ketua dan anggota KPPS harus dapat bertahan sampai selesai proses pemungutan dan penghitungan suara.

Keenam, penggunaan alat (paku) mencoblos surat suara dan tinta pemilu. Kedua alat ini biasanya digunakan pemilih, dan karena itu dapat menjadi sarana penularan virus korona. Karena itu, setiap kali paku selesai digunakan, seorang petugas harus menyemprot paku tersebut dengan disinfektan. Pemberian tinta pemilu tidak lagi dengan memasukkan jari ke dalam botol, melainkan dengan menetesi jari pemilih.

Ketujuh, sosialisasi pemilu mungkin lebih aman melalui penyediaan selebaran yang berisi tata cara pencoblosan surat suara daripada memberikan ceramah tatap muka dengan kelompok pemilih. Sosialisasi tata cara pemungutan dan penghitungan suara kepada pemilih dapat pula dilaksanakan melalui televisi, termasuk lokal.

Kegagalan mencegah penularan virus korona kepada pemilih dan petugas akan menimbulkan dua akibat sekaligus: kesehatan manusia dan kegagalan pilkada. Karena itu, KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten dan kota harus menciptakan rasa aman bagi petugas (KPPS, PPS, dan PPK) dalam melaksanakan tugasnya sehingga akan menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi pemilih untuk datang memberikan suara di TPS.

Ramlan Surbakti, Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga, Wakil Ketua KPU 2001-2007, dan Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 6 Oktober 2020 di halaman 7 dengan judul “Covid-19 dan Pilkada 2020”. https://www.kompas.id/baca/opini/2020/10/06/covid-19-dan-pilkada-2020/