August 8, 2024

Daftar Pemilih Belum Berakhir di Akhir Tahun

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan kedua untuk Pemilu 2019 pada akhir tahun 2018. Tapi, daftar tetap ini belum merupakan akhir dari perubahan daftar pemilih Pemilu 2019. Akan ada penyempurnaan daftar pemilih dengan layanan penambahan pemilih dengan istilah daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

“DPT sudah berakhir. Penambahannya melalui daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus,” kata komisioner KPU, Viryan pascapengumuman penetapan DPT hasil perbaikan kedua pada 15 Desember 2018 di Jakarta.

Perjalanan daftar pemilih Pemilu 2019

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari menggambarkan perjalanan daftar pemilih Pemilu 2019. Sebelumnya, pada 5 September 2018, jumlah pemilih di DPT adalah 187.781.884 pemilih. Rinciannya adalah 185.732.093 pemilih untuk di dalam negeri dan 2.049.791 pemilih untuk di luar negeri.

Lalu pada 16 September 2018, jumlah pemilih di DPT hasil perbaikan pertama (DPTHP-1) adalah 187.109.973 pemilih. 185.084.629 untuk pemilih dalam negeri. 2.025.344 untuk pemilih luar negeri.

Pada 15 November 2018, jumlah pemilih di DPT hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) adalah 191.237.141 pemilih. 189.144.900 untuk pemilih dalam negeri. 2.092.241 untuk pemilih luar negeri. Tapi DPTHP-2 tak jadi ditetapkan karena ada 8 KPU provinsi yang belum selesai memperbaiki DPT provinsinya masing-masing.

Dan, pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih di DPTHP-2 ditetapkan KPU dengan angka 192.838.520 pemilih. 190.770.329 untuk pemilih dalam negeri. 2.058.191 untuk pemilih luar negeri.

Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan, penetapan DPT dengan batasan perbaikan sampai dua kali berfungsi untuk memastikan angka kebutuhan logistik surat suara. Dijadwalkan, surat suara dicetak pada Januari 2019. Jika tak ada angka pasti sebelum jadwal pencetakan surat suara pada Januari 2019, KPU tak punya dasar untuk menyediakan kebutuhan surat suara.

DPTb dan DPK

Jika ada penambahan warga berhak pilih berdasarkan informasi yang jelas dan akurat, maka akan ada penambahan nama pemilih di dalam daftar pemilih. Tapi nama bersangkutan tak dimasukan dalam DPT tapi dalam DPTb dan DPK.

Pasal 208 Ayat (1) UU No.7/2017 tentang Pemilu menjelaskan, DPT dapat dilengkapi DPTb paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Lalu Ayat (3) bertuliskan, untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti KTP elektronik.

DPK adalah warga berhak pilih yang mempunyai KTP elektronik yang datang ke TPS pada hari H pemungutan suara (17 April 2019) yang tak masuk DPT dan DPTb.

Dalam penyediaan surat suara, warga ini yang mendapat surat suara tambahan sebanyak 2% dari jumlah pemilih DPT tiap tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih yang masuk dalam DPK baru bisa memilih di jam 12.00 sampai jam 13.00 atau satu jam terakhir sebelum TPS ditutup.

Jika pemilih DPT tak datang 100%, maka surat suara sisanya digunakan untuk pemilih DPK. Jika pemilih DPT datang 100%, maka surat suara yang digunakan adalah dari 2% surat suara tambahan.

Sedikit catatan

Dalam penetapan 192.838.520 pemilih DPT pada 15 Desember 2018, beberapa perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 memberikan sedikit catatan. Selebihnya menyimpulkan DPT Pemilu 2019 bisa lebih baik dari pemilu sebelumnya.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) menyampaikan beberapa hal. Pertama, diharapkan perubahan 5 juta pemilih pada 15 Desember 2018 bisa dirincikan tiap daerah baik provinsi, kabupaten/kota, bahkan kecamatan. Kedua, untuk warga berhak pilih penyandang disabilitas mental dilakukan coklit perindividu pemilih, bukan hanya tiap rumah.

Lalu perwakilan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Berkarya mengingatkan dua hal. Pertama, mengapa terjadi fluktuasi jumlah pemilih dari pemilu sebelumnya termasuk pilkada yang seharusnya jumlah pemilih pasti bertambah tiap pemilu seiring bertambahnya penduduk.

Kedua, sebelum fase DPT perbaikan, Kementrian Dalam Negeri melalui Disdukcapil menyampaikan 31 juta warga berhak pilih yang belum masuk DPT. 31 juta ini kaitannya dengan 5 juta pemilih hasil perbaikan perlu diberi penjelasan rinci. []

USEP HASAN SADIKIN