August 8, 2024

Dampak Covid-19 terhadap Pemilu dan Demokrasi Asia Tenggara

Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) mewabah di 210 negara. Data Wordlometers yang terus diperbaharui melaporkan (20 April, 06.21 Greenwich Mean Time/GMT), terdapat 2.407.699 kasus positif dengan kematian 165.093 jiwa.

Tak terkecuali, data dunia itu pun termasuk dari 11 negara di wilayah Asia Tenggara. Indonesia menjadi negara Asia Tenggara yang mengalami kematian tertinggi karena Covid-19, 582 jiwa (dengan 6.575 kasus positif). Sedangkan Singapura merupakan negara dengan kasus positif Covid-19 tertinggi, 6.588 kasus (dengan kematian 11 jiwa). Angka ini secara berurutan berdasar kematian berbanding kasus positif adalah, Filipina 409/6.259, Malaysia 89/5.389, Thailand 47/2.792, Myanmar 5/111, Brunei 1/138, Vietnam 0/268, Kamboja 0/122, Laos dan Timor Lesta ada di angka 19 kasus. (Lihat https://www.worldometers.info/coronavirus/)

Covid-19 berdampak ke banyak bidang suatu negara. Ekonomi negara terpuruk dalam bentuk penutupan pabrik dan ragam sektor industry menyerta pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja. Beberapa negara mengalami pengekangan kebebasan karena status darurat negara, kesewenangan pemerintah memungkinkan diterima oleh hukum. Covid-19 pun membuat sejumlah negara yang sedang menyelengarakan pemilu membuat skenario khusus mengenai penundaan dan kelanjutannya.

Rumahpemilu.org mencoba mewawancara kepada para aktor pemilu dan demokrasi negara-negara Asia Tenggara di konteks Covid-19 ini. Dari 11 negara, rumahpemilu.org berhasil mendata dan mengumpulkan informasi tujuh negara: Indonesia, Singapura, Filipina, Malaysia, Thailand, Myanmar, dan Kamboja. Empat negara sisanya seperti Laos, Vietnam, Timor Leste, dan Brunei belum kami kumpulkan informasinya karena pertimbangan korban yang masih terlalu sedikit.

Berikut penjelasan tujuh negara menyerta data dan informasinya di konteks pandemic Covid-19:

Indonesia

Wabah Covid-19 yang kian meluas di Indonesia menyebabkan empat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Pemungutan suara semula dijadwalkan pada 23 September 2020, namun akibat wabah yang tak pasti penyelesaiannya, penyelenggarana lanjutannya masih menunggu keputusan Pemerintah.

KPU menawarkan tiga opsi lanjutan Pilkada Serentak 2020. Opsi A, hari pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan tahapan dilanjutkan mulai Juni. Opsi B, pemungutan suara pada 17 Maret 2021, tahapan lanjutan dimulai Agustus 2020. Opsi C, 29 September 2021, tahapan lanjutan dimulai Februari 2021.

Kepastian waktu lanjutan Pilkada Serentak 2020 akan diputuskan oleh Presiden melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Keharusan turun tangannya Presiden melalui produk hukum setara undang-undang ini karena Undang-undang Pilkada (No.10/2016) mengunci jadwal pemungutan suara dan tak memberikan kewenangan KPU untuk bisa menunda secara nasional. Pada rapat konsultasi yang diadakan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 14 April, disepakati usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 jatuh pada 9 Desember 2020.

Atas keputusan rapat tersebut, KPU telah merencanakan beberapa aturan teknis penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik. Di antaranya yakni, digital verification untuk verifikasi dukungan calon perseorangan; digital campaign; memperluas ukuran TPS; pengurangan jumlah pemilih per TPS; serta penyediaan hand sanitizer serta alat pengukur suhu tubuh di TPS.

Terhadap waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 lanjutan, muncul banyak diskusi di kalangan masyarakat sipil. Beberapa lembaga masyarakat sipil mengusulkan agar Pemerintah tak memutuskan kelanjutan pada Desember 2020. Masyarakat sipil berpendapat, Juni 2021 atau opsi C merupakan waktu kelanjutan yang lebih baik dan aman untuk dipilih.

KPU pun berkeberatan dengan pilihan waktu kelanjutan pada Desember 2020. Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, skenario 9 Desember 2020 cukup merepotkan penyelenggara pemilu. Soal logistik dan kepastian standar untuk menghadapi situasi yang pertama kali terjadi ini, dikhawatirkan tidak bisa dipenuhi.

Di konteks pandemik Covid-19, Pemerintah Indonesia hasil Pemilu 2019 punya tren menjadi sewenang-wenang. Status darurat sipil sebelumnya ingin dipilih untuk menjamin keamanan dengan mengesampingkan hak-hak asasi warga dan banyak peraturan perundang-undangan. Penangkapan dilakukan terhadap warga yang mengkiritik kinerja pemerintah dan manipulasi data korban Covid-19. Pada akhir April 2020, ada kecenderungan penundaan Pilkada 2020 oleh Pembuat Kebijakan diubah dengan pemilihan kepala daerah melalui parlemen lokal (DPRD) dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

Singapura

Pemilihan umum Singapura dijadwalkan pada 14 April 2021 (Channelnewsasia.com, 7 April). Sebagaimana biasanya, tahapan pemilihan umum berlangsung selama sembilan bulan. Dengan demikian, setidaknya tahapan telah dimulai pada Agustus 2020. Pada waktu ini kemungkinan Pemerintah Singapura masih memberlakukan aturan bagi warga untuk tetap di rumah menyerta sanksi denda bagi pelanggarnya.

Pada konteks Covid-19 yang masih sulit diprediksi, Pemerintah Singapura memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Parlemen (Pengaturan Khusus COVID-19) pada 7 April 2020. Bahkan sebelumnya, Pemerintah telah membentuk Komite Peninjau Daerah Pemilihan pada 13 Maret, menandakan bahwa penyelenggaraan pemilu tak akan lama lagi (Singh, 2 April).

Dalam RUU Pemilihan Parlemen, terdapat sejumlah aturan khusus agar semua aktor pemilu aman dari Covid-19. Aturan itu antara lain: memperbolehkan penggunaan hak pilih bagi pemilih yang berada di bawah perintah tinggal di rumah untuk memilih di lokasi yang bukan daerah pemilihan (dapil)-nya; pendirian TPS khusus jika diketahui adanya dua atau lebih orang yang mesti tinggal di rumah sementara wilayah tersebut bukan dapilnya (The Straits Time, 8 April); warga yang akan mencalonkan diri dapat memberi wewenang kepada orang lain untuk mengajukan makalah nominasi atas namanya, jika ia sedang dalam masa karantina, pasien Covid-19, sakit, atau dirawat di rumah sakit; pengadaan beberapa jalur menuju tempat pemungutan suara (TPS); penghapusan denda tidak memilih bagi pemilih yang dikarantina (Channelnewsasia.com, 7 April); keharusan melepas masker untuk identifikasi pemilih; pengadaan TPS khusus dengan waktu memilih tertentu untuk pemilih yang sedang dikarantina; pemilih tidak diizinkan menggunakan transportasi umum dan hanya diizinkan berjalan kaki atau mengendarai mobil sendiri; terhadap pasien dengan gejala ringan yang ditempatkan di pusat-pusat perumahan, petugas akan menyerahkan surat suara di TPS yang didirikan di luar fasilitas tersebut; petugas mengenakan perlengkapan pelindung pribadi; desinfeksi teratur di TPS; pemeriksaan suhu pemilih; dan pemilih yang memiliki suhu 37,5 derajat atau lebih akan dibawa ke area pemungutan suara terpisah (Asiaone.com, 16 April).

Sebelumnya, Elections Department of Singapore (ELD) juga telah membuka layanan digital pemilu. Di antaranya layanan pendaftaran pemilih, memilih agen pemilihan, membayar setoran pemilihan, dan prosedur penyerahan nama kandidat untuk surat suara (Channelnewsasia.com, 7 April).

RUU Pemilihan Parlemen khusus Covid-19 akan diperdebatkan pada sidang Parlemen yang akan datang, diperkirakan berlangsung Mei. RUU ini ditentang beberapa pihak, termasuk partai-partai oposisi. Partai Demokrasi Singapura, Partai Reformasi, dan Partai Kemajuan Singapura menilai pemilu di tengah pandemik akan memperburuk situasi yang sudah berbahaya (Singh  2020). Bilver Singh, Profesor di Departemen Ilmu Politik, Universitas Nasional Singapura bahkan memandang rencana Pemerintah Singapura menyelenggarakan pemilu di tengah pandemik sebagai langkah politis untuk mengamankan kursi parlemen. Pasalnya, pemerintahan People’s Act Party (PAP) teruji mampu menangani wabah (Singh, 2 April).

Filipina

Perang melawan Covid-19 di Filipina menyebabkan adanya larangan keluar rumah di Filipina. Akibatnya, kegiatan registrasi pemilih ditunda hingga 30 April. Penundaan ini telah diperpanjang sebanyak dua kali, yakni hingga 30 Maret, lalu 14 April (Wawancara dengan Direktur Eksekutif Legal Network for Truthful Elections (LeNTE), Rona Ann V. Caritos melalui Whats App (15/4).

Adapun Rona juga melaporkan bahwa Covid-19 juga menyebabkan dikeluarkannya UU Anti-Kabar Bohong terkait Covid-19. Masyarakat sipil di Filipina menilai regulasi ini menciderai kebebasan berpendapat dan menghalangi warga untuk mendapatkan informasi.

UU Kabar Bohong menetapkan hukuman dua bulan penjara atau denda P 10.000 hingga P 1 juta, atau keduanya. Ini diberlakukan bagi individu atau kelompok yang membuat, mempertahankan, atau menyebarkan informasi palsu mengenai krisis Covid-19 di media sosial dan platform lain (GMA News Online, 1 April).

Malaysia

Di Malaysia, agenda Reformasi elektoral tertunda sehubungan dengan larangan mengadakan kegiatan di luar rumah hingga 28 April (Aseanbriefing.com). Tak banyak diskusi mengenai demokrasi dan reformasi elektoral di Malaysia. Pemerintah dan masyarakat sipil memfokuskan perhatian pada penanganan Covid-19.

Informasi yang didapat dari jurnalis senior Malaysia Kini, Zikhri Kamarul Zaman, Pemerintah Malaysia tengah membahas paket stimulus ekonomi. Beruntungnya, tak seperti di Indonesia di mana DPR RI melakukan pembahasan RUU yang kontroversial atau banyak ditentang masyarakat, tak ada pembahasan semacam itu oleh parlemen Malaysia (Wawancara Zikhri melalui Whats App (15/4).

Draf akhir rekomendasi Reformasi pemilu yang disusun oleh Election Reform Committee (ERC) dijadwalkan selesai pada Juli 2020 (Wawancara Ketua Bersih 2.0, Thomas Fann melalui Whats App (19/3). Namun dari pemberitaan di media online Malaysia, nampaknya pergantian perdana menteri Mahathir Mohammad yang menjanjikan reformasi elektoral untuk keadilan politik di negaranya, membuat sulit proses Reformasi Pemilu Malaysia. Mahathir kini digantikan oleh Tan Sri Muhyiddin Yassin, Presiden Partai Persatuan Pribumi Malaysia (Bersatu), dan membentuk pemerintahan Perikatan Nasional (Tempo.co, 12 Maret).

Thailand

Sebagaimana diterapkan di seluruh negara, pysical distancing dan larangan untuk berkumpul dalam jumlah besar juga terjadi di Thailand. Di Negeri Gajah Putih ini diberlakukan jam malam dimana setiap orang dilarang meninggalkan rumah sejak 10 malam hingga 4 pagi sejak 3 April (Bangkokpost.com, 15 April).

Celakanya bagi masyarakat sipil, Covid-19 merebak disaat kekecewaan terhadap Pemerintah dan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan partai oposisi Future Forward Party pada Januari 2020 belum mendapatkan penyelesaian. Berbagai aksi demonstrasi mahasiswa dan sipil terpaksa surut demi pulihnya kesehatan publik (Bangkokpost.com, 1 April).

Human Right Watch (HRW) Asia juga menyoroti masalah kebebasan berpendapat di Thailand. UU Anti-Kabar Palsu yang telah ada sebelum Covid-19 menjangkit terlebih-lebih digunakan di masa darurat pandemik. UU ini bahkan digunakan untuk orang-orang yang menyampaikan kritisisme terhadap Pemerintah Thailand yang dinilai lambat menangani Covid-19. Dicatat oleh HRW Asia, beberapa staf medis yang mengeluhkan kekurangan alat-alat kesehatan di rumah sakit-rumah sakit di Thailand mengalami pemutusan hubungan kerja dan pencabutan izin lisensi. Tindakan hukum dan intimidasi juga dihadapi seorang jurnalis yang memberitakan dugaan korupsi masker bedah dan pasokan kesehatan lainnya (Hrw.org, 25 Maret).

Myanmar

Myanmar telah menjadwalkan pemilihan umum pada November 2020. Namun, sejak munculnya kasus Covid-19 pertama kali pada 23 Maret, diskursus mengenai penundaan dan percepatan pemilu mengemuka (Irawaddy.com, 1 April). Terlepas dari pro kontra, The Union Election Commission (UEC) telah menyusun rencana penyelenggaraan pemilu dengan protokol khusus, agar tahapan pemilu tak menyebabkan meluasnya perjnagkitan Covid-19 di penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih (Elevenmyanmar.com, 22 Maret).

Sebagaimana pemberitaan di media online, masyarakat sipil dan partai politik di Myanmar mencemaskan pemilu yang kemungkinan besar tetap diadakan ditengah pandemik Covid-19. Bukan saja karena masalah teknis pemilu dan pertimbangan atas kualitas pemilu yang terancam, namun juga politisasi penanganan Covid-19 oleh junta militer yang mendapatkan wewenang besar (Bangkokpost.com, 1 April).

Sementara itu, Kepala negara Myanmar yang efektif, Aung San Suu Kyi, dipandang menyepelekan dampak Covid-19 terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi yang terus turun. Ia justru melanjutkan kegiatan kampanye jelang pemilihan untuk memenangkan Partai Liga Nasional untuk Demokrasi di parlemen (Thediplomat.com, 14 April). Sebagaimana diketahui, Partai Su Kyi tersebut memiliki agenda amandemen konstitusi menghapuskan 25 persen kursi militer di parlemen. Dibutuhkan 75 kursi untuk menggolkan agenda tersebut (Bangkokpost.com, 1 April).

Selain kemungkinan menyelenggarakan pemilu dengan protokol khusus, Covid-19 juga menunda proses perdamaian antara Pemerintah Myanmar dengan Union Panglong. Awalnya, pertemuan untuk membicarakan Konferensi Panglong akan diadakan pada April atau Mei, namun ditengah ketidakpastian kondisi Covid-19, belum ada tanggal ganti untuk agenda perdamaian (Frontiermyanmar.net, 15 April).

Kamboja

Tak ada tahapan pemilu di Kamboja, namun Covid-19 menambah ketat pembatasan komunikasi masyarakat. Diberitakan oleh beberapa media online seperti The Diplomat, Khmer Times, Bangkok Post, dan organisasi HRW, Pasal 222 konstitusi Kamboja sebagai dasar penetapan kondisi darurat telah menyebabkan ditangkapnya warga sipil dan aktivis oposisi karena menyampaikan keprihatinan mereka tentang Covid-19 di media sosial.

Kondisi darurat penanganan Covid-19 juga disikapi oleh Pemerintah dengan mengundangkan UU Keadaan Darurat Negara pada 31 Maret. Di dalamnya terdapat aturan yang memungkinkan Pemerintah untuk mengawasi dan melacak sarana komunikasi warga, juga pelarangan atau pembatasan distribusi atau penyiaran informasi yang dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran atau ketakutan publik , menimbulkan keresahan, menyebabkan kerusakan pada keamanan nasional, atau menimbulkan kebingungan mengenai keadaan darurat (Hrw.org, 2 April).

Soal keberlanjutan pemilu

Dari informasi negara-negara tersebut, ada tiga negara yang sedang menyelenggarakan tehapan pemilu atau ada dalam tahun pemilu pada 2020. Tiga negara ini adalah Singapura, Indonesia, dan Myanmar. Dalam dinamikanya, pihak yang menginginkan keberlanjutan pemilu di masa pandemik berdasar pertimbangan politik dalam negeri dan menghindari kekosongan jabatan yang mengakibatkan adanya penjabat sementara dengan kewenangan terbatas. Sementara pihak yang mendorong pemerintah agar menunda pemilu berargumen bahwa pemilu yang dilaksanakaan di masa pandemik berpotensi mengancam kesehatan (bahkan nyawa) dan mengurangi kualitas pemilu.

Pemangku kepentingan di Indonesia coba mempelajari sikap Korea Selatan yang tetap menyelenggaran pemilu. Disimpulkan, Pemilu Korea Selatan di tengah pandemik Covid-19 merupakan fenomena yang kompleks. Pemilu dengan protokol Covid-19 membutuhkan pengadaan logistik seperti masker, sarung tangan sekali pakai, hand sanitizer, dan pelindung wajah untuk penyelenggara pemilu di TPS. Logistik tersebut berkonsekuensi pada penambahan anggaran. Selain itu, kebutuhan akan lokasi TPS yang luas untuk memastikan jarak aman antarpemilih juga wajib dipenuhi. Kompleksitas ini pun ditambah dengan komitmen kuat warga untuk disiplin menjaga jarak dan melindungi diri dari Covid-19 dalam berpartisipasi memilih di pemilu.

Terdapat 13 standar pemilu yang bebas dan adil menurut International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA). Salah satunya yakni para pemilih mampu memberikan suara dengan bebas tanpa campur tangan, rasa takut, pengaruh yang tidak wajar, penyuapan, atau intimidasi. Di masa pandemik, penularan Covid-19 dapat dikategorikan sebagai ancaman yang dapat membuat pemilih takut untuk memberikan suara. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu di tengah Covid-19 mesti mampu menyediakan protokol penyelenggaraan pemilu yang aman dari penularan Covid-19, sehingga protokol tersebut mampu meyakinkan pemilih untuk memberikan suara.

Protokol Covid-19 dalam penyelenggaraan pemilu juga wajib memperhatikan ketersediaan kerangka hukum yang ada. Pengalaman Korea Selatan dapat menjadi pelajaran bagi negara-negara di Asia Tenggara yang tengah mendiskusikan lanjut atau tidaknya tahapan pemilu di tengah pandemik.

Senior Program Manajer International IDEA, Adhy Aman menggariskan enam faktor keberhasilan pemilu Korea Selatan yang mesti menjadi tolak ukur penyelenggaraan pemilu di masa Covid-19. Enam faktor ini adalah:

  1. kerangka pemilu yang cukup.
  2. anggaran yang memadai dan logistik yang tepat waktu.
  3. adanya kepercayaan kepada penyelenggara pemilu untuk menyelenggarakan pemilu yang aman.
  4. kondisi politik yang mendukung.
  5. komunikasi dan penyampaian informasi tentang penyelenggaraan pemilu di tengah pandemik yang intensif.
  6. transparansi proses pemilu dengan menggunakan teknologi informasi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini berpendapat, tanggungjawab serta komitmen kuat dan cepat pemerintah juga politisi Korea Selatan pun penting jadi perhatian. Jangan sampai pemerintah dan politisi kurang bahkan hilang tanggungjawab serta komitmen dengan meremehkan keadaan.

Soal kualitas demokrasi

Pandemik Covid-19 pun mempertegas keadaan pemerintah otoritarian suatu negara. Kesimpulan ragam pihak yang mengukur demokrasi seperti The Economist, Freedom House, atau International IDEA, banyak negara-negara mengalami tren kualitas demokrasi yang menurun, termasuk di Asia Tenggara. Turunnya kualitas ini salah satunya berkaitan dengan bertambahnya regulasi dan kebijakan yang mengancam kebebasan.

Dari semua informasi negara-negara dalam tulisan ini, hampir semua negara mengalami pemerintahan yang makin tegas menunjukan otoritarian. Pemerintah di Indonesia, Filipina, Kamboja, Myanmar, dan Thailand, dengan mengatasnamakan keadaan darurat Covid-19 sewenang-wenang berkebijakan. Sewenang-wenangnya pemerintah sejumlah negara ini selaras dengan memburuknya kualitas demokrasi sebelum Covid-19. Pandemik Covid-19 seperti menjadi penegasan kualitas pemerintah yang tak demokratis.

Kebebasan dan akses informasi bagi warga jadi lebih terancam justru karena kebijakan pemerintah. Indonesia dengan berbagai Perpu dan penetapan status darurat sipil menyerta penangkapan warga yang mengkritik pemerintah. Thailand dengan UU Anti-Kabar Palsu. Filipina dengan UU Kabar Bohong. Myanmar dengan politisasi penanganan Covid-19 oleh junta militer yang mendapatkan wewenang besar. Kamboja dengan UU Keadaan Darurat Negara.

Pemerintah Indonesia punya satu sikap yang makin memperburuk kualitas demokrasi Indonesia. Alih-alih menjamin tetap dilayaninya hak publik saat pandemik Covid-1, para elite politik dalam pemerintahan malah memanfaatkan keadaan untuk mempertahankan bahkan memperluas kekuasaanya. Pemilihan langsung kepala daerah hendak diubah cara memilihnya melalui parlemen lokal (DPRD). Terdekat pada konteks Covid-19, ada 270 daerah yang pemilihannya pada September 2020.

Mestinya komitmen kita berdemokrasi tidak kita cederai dan dilemahkan karena adanya musibah atau wabah pandemik Covid-2019. Sayang sangat jika pihak pemerintah atau politisi menggunakan bahasa-bahasa yang seolah-olah berorientasi pada kepentingan mengatasi pandemik Covid-19 tetapi malah untuk lebih mempertahankan kekuasaan. Dalam UU Pilkada, pemilihan langsung kepala daerah adalah hal yang tegas dan tak menghambat. Yang kosong dan menutup penyelenggaraan Pilkada 2020 adalah soal jadwal dan kewenangan menunda dan melanjutkan pilkada.

 

AMALIA SALABI

USEP HASAN SADIKIN

 

Referensi:

Aseanbriefing.com. Berita terkini kasus Covid-19 dalam https://www.aseanbriefing.com/news/coronavirus-asia-asean-live-updates-by-country/

Asiaone.com. 16 April. Election during a pandemic: Can Singapore replicate South Korea’s model?. Berita dalam https://www.asiaone.com/singapore/election-during-pandemic-can-singapore-replicate-south-koreas-model

Bangkokpost.com. 1 April. Coronavirus and democracy in Southeast Asia. Liputan khusus dalam https://www.bangkokpost.com/opinion/opinion/1890655/coronavirus-and-democracy-in-southeast-asia.

Bangkokpost.com. 15 April. S&P revises Thailand’s ratings to stable on Covid-19 jitters. Berita dalam https://www.bangkokpost.com/business/1899975/sp-revises-thailands-ratings-to-stable-on-covid-19-jitters

BBC.com. 1 Januari. Lima tantangan menunggu Myanmar pada tahun 2020. Liputan khusus dalam https://www.bbc.com/burmese/in-depth-50943057

Channelnewsasia.com. 7 April. Bill to allow special arrangements for General Election during COVID-19 outbreak introduced in Parliament. Liputan khusus dalam https://www.channelnewsasia.com/news/singapore/bill-special-arrangements-general-election-covid19-outbreak-12616864.

Elevenmyanmar.com. 22 Maret. More attention should be paid to COVID-19 rather than election: political parties. Berita dalam https://elevenmyanmar.com/news/more-attention-should-be-paid-to-covid-19-rather-than-election-political-parties.

Frontiermyanmar.net. 15 April. From north to south, ethnic armies confront an unseen enemy. Liputan khusus dalam https://frontiermyanmar.net/en/from-north-to-south-ethnic-armies-confront-an-unseen-enemy.

GMA News Online. 1 April. Digital rights advocates seek repeal of Bayanihan law provision punishing “fake news” peddlers. Berita dalam https://www.gmanetwork.com/news/news/nation/732226/digital-rights-advocates-seek-repeal-of-bayanihan-law-provision-punishing-ldquo-fake-news-rdquo-peddlers/story/.

Hrw.org. 25 Maret. Thailand: COVID-19 Clampdown on Free Speech. Liputan khusus dalam https://www.hrw.org/news/2020/03/25/thailand-covid-19-clampdown-free-speech.

Hrw.org. 2 April. Cambodia: Emergency Bill Recipe for Dictatorship. Berita dalam https://www.hrw.org/news/2020/04/02/cambodia-emergency-bill-recipe-dictatorship.

Irawaddy.com, 1 April. Poor to Bear Brunt of Impact as COVID-19 Slows Myanmar’s Economy: World Bank. Berita dalam . https://www.irrawaddy.com/specials/myanmar-covid-19/poor-bear-brunt-impact-covid-19-slows-myanmars-economy-world-bank.html.

Khmer Times. 18 April. Emergency Law ‘will not violate human rights’. Berita dalam https://www.khmertimeskh.com/50714567/emergency-law-will-not-violate-human-rights/.

Malaysiakini.com. 7 April. S’pore proposes law to ensure safe elections during virus outbreak. Berita dalam https://www.malaysiakini.com/news/519255.

Singh, Bilveer.  2 April. Singapore’s COVID-19 General Elections. Opini dalam https://thediplomat.com/2020/04/singapores-covid-19-general-elections/.

Straitstimes.com. 8 April. Bill to provide for voters, candidates affected by Covid-19. Berita dalam https://www.straitstimes.com/politics/bill-to-provide-for-voters-candidates-affected-by-covid-19

Tempo.com. 12 Maret. PM Malaysia Muhyiddin Yasin Minta Maaf ke Mahathir. Berita dalam https://dunia.tempo.co/read/1318713/pm-malaysia-muhyiddin-yassin-minta-maaf-ke-mahathir/full&view=ok

Thediplomat.com. 28 Maret. Myanmar Braces for Coronavirus Outbreak. Liputan khusus dalam https://thediplomat.com/2020/03/myanmar-braces-for-coronavirus-outbreak/

Thediplomat.com. 17 April. Cambodia’s Lost Digital Opportunity in the COVID-19 Fight. Berita dalam https://thediplomat.com/2020/04/cambodias-lost-digital-opportunity-in-the-covid-19-fight/.