August 8, 2024
Print

Dana Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Ditaksir Mencapai 11,1 Triliun Rupiah

Disepakatinya pembiayaan pelatihan saksi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada rapat Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menuai kontra dari masyarakat sipil. Pasalnya, skema pelatihan dan dana yang dibutuhkan untuk pelatihan belum jelas sehingga akuntabilitasnya tak bisa dipertanggungjawabkan.

“Usulan itu diketok cepat sekali. Padahal, belum jelas skema akuntabilitasnya. Jadi, jangan salahkan kalau kita berasumsi. Mereka memang gak memberikan penjelasan skema akuntabilitasnya,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (11/6).

Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Syamsudin Alimsyah, mengatakan bahwa negara tak perlu mengeluarkan dana untuk membiayai pelatihan saksi peserta pemilu. Negara telah memberikan subsidi dana partai politik untuk kegiatan kaderisasi, pendidikan politik, dan operasional. Dana pelatihan saksi untuk partai politik peserta pemilu masuk dalam kategori kegiatan kaderisasi.

“Biaya pelatihan saksi partai itu sudah termasuk dalam kategori pembiayaan untuk kaderisasi. Jadi, tidak perlu negara mengeluarkan uang lagi untuk pelatihan saksi,” tegas Syam.

Syam menaksir bahwa dana yang diperlukan untuk membiayai pelatihan saksi peserta pemilu di kurang lebih 540 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 11,1 triliun rupiah. Angka tersebut muncul dengan perhitungan 12 partai politik peserta pemilu dan 29 calon di masing-masing provinsi.

“Angka ini besar sekali. Padahal, ada partai yang tidak ada suaranya di banyak TPS. Tapi negara dipaksa untuk membayar pelatihan saksi mereka. Lebih baik pemerintah concern menyelesaikan masalah infrastruktur di daerah,” tukas Syam.

Syam berharap Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak membebani Bawaslu dengan tugas baru sebagai pelatih saksi peserta pemilu. Bawaslu mesti fokus mengawasi seluruh tahapan pemilu yang berhimpitan.