Penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 telah dilaksanakan. 48 pemohon, baik pasangan calon (paslon), pemantau pemilu, maupun masyarakat sipil, mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 telah dilaksanakan. 48 pemohon, baik pasangan calon (paslon), pemantau pemilu, maupun masyarakat sipil, mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tags sengketa pilkada