Maret 29, 2024
iden

Dari Ambang Batas Natural ke Ambang Batas Formal

Konsep ambang batas perwakilan atau threshold awalnya digunakan untuk melihat tingkat kompetisi partai politik dalam memperebutkan kursi di daerah pemilihan dalam sistem pemilu proporsional. Konsep itu menghubungan jumlah kursi daerah pemilihan atau besaran daerah pemilihan (district magnitude) dengan formula alokasi kursi. Dengan mempertimbangkan dua variabel ini, nilai minimal suara yang harus didapatkan untuk meraih kursi di daerah pemilihan dapat ditentukan. Inilah yang disebut dengan ambang batas natural, ambang batas terselubung, atau ambang batas informal.

Rae, Loosemore, dan Hanby mengajukan formula matematis untuk mengukur ambang batas dalam metode kuota yaitu formula ambang batas atas (upper threshold) dan ambang batas bawah (lower threshold). Jika persentase suara partai politik berhasil menerobos ambang batas bawah, maka partai politik kemungkinan akan memperoleh kursi. Namun untuk memastikan memperoleh kursi, persentase suara partai politik tersebut harus menerobos ambang batas atas.

Selain formula itu, Taagepara dan Shugart memformulasi rumus dan kemudian disederhanakan oleh Lijphart yang dikenal dengan threshold effective dan lazim digunakan juga pada metode divisor. Formula ambang batas efektif yang direkomendasikan oleh Lijphart berangkat dari persamaan matematis sebagai jalan tengah antara ambang batas bawah dan ambang batas atas. Melalui persamaan tersebut, menurut Lijphart dapat ditemukan formula yang disebut ambang batas efektif (Teff). Ambang batas efektif selalu berada di tengah-tengah antara ambang batas bawah dan ambang batas atas.

Rumus ambang batas atas dan ambang batas bawah yang ditemukan Rae, Loosemore dan Hanby, serta ambang batas efektif yang ditemukan Taagepera, Shugart, dan Lijphart, memastikan tingkat kompetisi partai politik di setiap daerah pemilihan. Artinya, meskipun undang-undang tidak menentukan angka ambang batas perolehan kursi, dengan sendirinya besaran daerah pemilihan sudah menunjukkan adanya persentase suara minimal yang harus diperoleh partai politik agar meraih kursi. Itulah sebabnya, besaran ambang batas atas, ambang batas bawah, dan ambang batas efektif, disebut dengan ambang batas terselubung. Artinya, tidak tersebut dalam peraturan pemilu, tetapi nyata ada secara matematis.

Pada perkembangannya, ambang batas kemudian diformalkan di undang-undang. Ketentuan ambang batas perwakilan formal adalah hambatan legal terhadap partai politik peserta pemilu untuk mendapatkan kursi di parlemen karena tidak mendapat dukungan signifikan dari pemilih. Tujuan penerapan ketentuan ambang batas adalah untuk mengurangi jumlah partai politik di parlemen dalam rangka menyederhanakan sistem kepartaian.

Sebagai instrumen legal untuk mencegah masuk partai politik kecil di parlemen, ambang batas memang lebih disukai elit politik partai-partai besar yang sedang menguasai parlemen dan pemerintahan daripada dua instrumen lainnya, yaitu besaran daerah pemilihan dan formula alokasi kursi. Hal ini terjadi karena ambang batas perwakilan memberi pengaruh langsung dan lebih nyata dalam mengurangi jumlah partai politik di parlemen, walaupun pengurangan itu tidak selalu diikuti oleh penyederhanaan sistem kepartaian.

Berdasarkan praktek penerapan ketentuan ambang batas perwakilan di berbagai negara, terdapat empat kriteria ambang batas. Pertama, persentase; besaran persentase ambang batas yang paling umum antara 3% (Spanyol) hingga 5% (Jerman), yang terendah Belanda 0,67% dan yang tertinggi Turki 10%. Kedua, lokasi penerapan; ketentuan ambang batas diterapkan pada daerah pemilihan (Spanyol), dan diterapkan di tingkat nasional (Jerman), atau di kedua tingkat (daerah pemilihan dan nasional) sekaligus (Swedia). Ketiga, tahap penerapan; ambang batas kebanyakan dilakukan pada tahap awal sebelum penghitungan perolehan kursi, tetapi juga ada yang dilakukan di antara tahapan-tahapan penghitungan perolehan kursi berikutnya (Denmark). Keempat, obyek ambang batas; ambang batas biasa dikenakan pada setiap partai, tetapi ada juga yang dikenakan kepada koalisi partai (Polandia).

MAHARDDHIKA
Peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dan Pengelola RumahPemilu.org